Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Kaca Kereta Api Dilempar Batu di Klaten, Begini Respons KAI

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Selasa, 8 Juli 2025 | 11:30 WIB
Insiden tidak menyenangkan diterima oleh seorang penumpang Kereta Api Sancaka Yogyakarta-Surabaya pada 6 Juli 2025 jam 22.45 WIB.  Saat duduk bersantai sembari membaca buku di Gerbong 2 Eksklusif Nomor 4C & 4D, wanita bernama Widya Anggraini itu tidak menduga menjadi sasaran pelemparan batu. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @widya_anggraini_awaw)
Insiden tidak menyenangkan diterima oleh seorang penumpang Kereta Api Sancaka Yogyakarta-Surabaya pada 6 Juli 2025 jam 22.45 WIB. Saat duduk bersantai sembari membaca buku di Gerbong 2 Eksklusif Nomor 4C & 4D, wanita bernama Widya Anggraini itu tidak menduga menjadi sasaran pelemparan batu. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @widya_anggraini_awaw)

KALIMANTANSATU.COM - Dua penumpang Kereta Api (KA) Sancaka relasi YogyakartaSurabaya Gubeng mengalami luka akibat insiden pelemparan batu oleh orang tak dikenal.

Aksi vandalisme itu terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2025, di jalur antara Stasiun Klaten dan Srowot, mengakibatkan kaca jendela gerbong pecah dan melukai penumpang di dalamnya.

Serpihan kaca mengenai dua penumpang yang saat itu sedang dalam perjalanan malam.

Setibanya di Stasiun Solobalapan, kedua korban langsung mendapat pertolongan medis dari tim kesehatan KAI dan dirujuk ke RS Triharsi untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Curhat Penumpang Wanita Menjadi Korban Luka Karena Kaca Kereta Api Sancaka Rute Yogyakarta-Surabaya Dilempar Batu

KAI juga telah memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan ditanggung melalui asuransi yang berlaku.

Salah satu korban bernama Widya Anggraini, melalui akun Instagramnya @widya_anggraini_awaw, membagikan kisahnya terkait insiden tersebut.

"Naik kereta malam dari Jogja ke Surabaya. Semua tenang, sampai tiba-tiba brak! Kaca gerbong dilempar batu dari luar," ujar Widya dalam unggahan yang memperlihatkan luka di bagian wajahnya.

PT Kereta Api Indonesia mengecam keras aksi vandalisme tersebut dan menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku.

"KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta meningkatkan patroli jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta masyarakat setempat," tegas Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Selasa 8 Juli 2025.

Baca Juga: IFG Berbagi Kebahagiaan Muharram: “Satu Hari Bersama, Seribu Makna Bahagia” di Panti Asuhan Yatim Piatu dan Dhuafa Anni’mah Jakarta Timur

"Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Feni menjelaskan bahwa aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya membahayakan nyawa penumpang, tetapi juga dapat dijerat dengan pidana berat.

Ia merujuk pada Pasal 194 KUHP ayat 1 dan 2, yang menyebutkan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika aksi tersebut menyebabkan kematian.

Sanksi serupa juga tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pada Pasal 180.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X