KALIMANTANSATU.COM - Olahraga padel saat ini menjadi salah satu yang sedang digandrungi oleh masyarakat.
Lantas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan bahwa padel dikenai pajak hiburan sebesar 10 persen.
Dalam keterangannya kepada media, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan bahwa padel merupakan kegiatan yang memberikan hiburan.
Oleh karena itu, pajak 10 persen diterapkan untuk olahraga padel ini.
“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Baca Juga: Update Mayat Wanita Ditemukan di Sungai Citarum, Enam Pelaku Diamankan Polisi Termasuk Sopir Pribadi
“Contohnya main tenis kena pajak nggak? Kena pajak, bulu tangkis kena, bola basket juga kena,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa semua yang menghibur bisa dikenai pajak hiburan.
“Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak,” tambahnya.
Sebelumnya, Pramono menyebutkan bahwa pemain padel rata-rata adalah orang yang berasal dari kalangan menengah ke atas, sehingga ada penarikan pajak seharusnya tak menjadi masalah.
“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu, rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu, kan gitu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Olahraga lain yang sudah mendapat aturan pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang dan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Sementara untuk padel sendiri adalah peraturan tambahan yang baru ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.
(*)
Artikel Terkait
Heboh Dosen Wanita Dilaporkan Suami karena Dugaan Perselingkuhan, Klaim Temukan Bukti Foto dan Video Dewasa di HP sang Istri
Langkah Daftar Online RSUD Soedarso Pontianak Sebelum Berobat Lewat Link Resmi itrsudsoedarso.kalbarprov.go.id
Jadwal Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Kalbar 2025 Sampai Kapan ? Manfaatkan Sob, Ada 8 Jenis Insentif Pajak
Pemkot Beri Bantuan Korban Kebakaran Gang Baru di Pontianak, Wali Kota Edi Rusdi Kamtono dan Dinsos Tegaskan Sejumlah Hal Ini
Sob, Klaim Kuota Telkomsel Rp 0 12GB Sampai 31 Juli 2025 ! Banyak Pilihan Lain, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Kuota Gratis Telkomsel 2025 Bulan Juli
Jadwal Piala AFF U 23 2025 Terbaru dan Pembagian Grup Mandiri ASEAN U23 Championship 2025 ! Timnas Indonesia Tuan Rumah ASEAN U23 Mandiri Cup 2025 Sob
Menyedihkan ! Kisah Bocah Hidup Bersama 6 Anjing di Rumah Kumuh, Hanya Bisa Menggonggong saat Berkomunikasi
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Dahsyat, Kolom Abu Capai 19 Ribu Meter
Update Mayat Wanita Ditemukan di Sungai Citarum, Enam Pelaku Diamankan Polisi Termasuk Sopir Pribadi
Waspada Ancaman Banjir Rob Ancam Pesisir Jakarta hingga 13 Juli, BPBD Sebut Disebabkan Pasang Laut dan Bulan Purnama