KALIMANTANSATU.COM - Nah loh, debt collector tidak bisa tarik jaminan nasabah semena-mena ! Sekarang, ada aturan OJK yang mengatur ketentuan dan syarat tarik agunan nasabah.
Untuk kamu yang bekerja sebagai debt collector harus paham agar tidak terjerat hukum.
Begitu juga para nasabah, harus paham agar tidak terkena oknum-oknum debt collector nakal yang main tarik jaminan kamu seenaknya doang.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penarikan agunan atau jaminan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pada Pasal 64 Ayat 1 disebutkan, pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK wajib memenuhi ketentuan yakni (a) konsumen terbukti wanprestasi, (b) konsumen sudah diberikan surat peringatan, dan (c) PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.
Selanjutnya pada Ayat 2 tertera, penentuan terbukti wanprestasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a dilakukan melalui (a) kesepakatan tertulis para pihak yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terhadap objek yang menjadi jaminan, (b) putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan, dan/atau (c) mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Ayat 3 disebutkan, pengambilalihan atau penarikan agunan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agunan.
Lalu pada ayat 4 tertulis, pengambilalihan atau penarikan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan.
Kemudian pada Ayat 5 diterangkan, dalam hal terjadi pengambilalihan atau penarikan agunan, PUJK wajib menjelaskan kepada konsumen informasi mengenai sebagai berikut:
a. outstanding pokok terutang
b. manfaat ekonomi pendanaan
c. denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang
d. biaya terkait pengambilalihan atau penarikan agunan, dan
Artikel Terkait
Apa itu KUR atau Kredit Usaha Rakyat ? Mari Kita Ketahui Apa Saja Sektor yang Dibiayai KUR Biar Nggak Bingung Lagi
Apa yang Dimaksud Dengan Usaha Produktif yang Feasible Namun Belum Bankable ? Pelaku UMKM Kategori Ini Menjadi Sasaran Pembiayaan KUR Nih Sahabat
Apa Saja Usaha yang Tergolong UMKM ? Untuk yang Berencana Mengajukan KUR Wajib Tahu Nih Kriteria UMKM
Berapa Lama Jangka Waktu KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR Penempatan TKI ? Ada Perbedaan Nih Untuk Kredit Produktif dan Investasi
Syarat KUR Mikro BRI 2023 Terbaru ! Jumlah Pinjaman KUR Mikro BRI Bisa Sampai Rp50 Juta per Nasabah, Cek Persyaratan
Syarat KUR Kecil Bank BRI 2023 Terbaru ! Jumlah Pinjaman KUR Kecil Bank BRI Bisa dari Rp50 Juta Hingga Rp 500 Juta per Nasabah, Cek Persyaratan
Syarat KUR TKI Bank BRI 2023 Terbaru. Jumlah Pinjaman KUR TKI Bank BRI Bisa Sampai Rp25 Juta Nih. Cek Persyaratannya