Nah loh, Debt Collector Tidak Bisa Tarik Jaminan Nasabah Semena-mena ! Sekarang Ada Aturan OJK yang Mengatur Syarat Tarik Agunan Nasabah

photo author
Tim Kalimantan Satu 02, Kalimantan Satu
- Minggu, 14 Januari 2024 | 09:48 WIB
Ilustrasi hutang (Kalimantansatu.com/Pixabay Stevepb)
Ilustrasi hutang (Kalimantansatu.com/Pixabay Stevepb)

KALIMANTANSATU.COM - Nah loh, debt collector tidak bisa tarik jaminan nasabah semena-mena ! Sekarang, ada aturan OJK yang mengatur ketentuan dan syarat tarik agunan nasabah.

Untuk kamu yang bekerja sebagai debt collector harus paham agar tidak terjerat hukum.

Begitu juga para nasabah, harus paham agar tidak terkena oknum-oknum debt collector nakal yang main tarik jaminan kamu seenaknya doang.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penarikan agunan atau jaminan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Pada Pasal 64 Ayat 1 disebutkan, pengambilalihan atau penarikan agunan oleh PUJK wajib memenuhi ketentuan yakni (a) konsumen terbukti wanprestasi, (b) konsumen sudah diberikan surat peringatan, dan (c) PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.

Baca Juga: Apa itu KUR atau Kredit Usaha Rakyat ? Mari Kita Ketahui Apa Saja Sektor yang Dibiayai KUR Biar Nggak Bingung Lagi

Selanjutnya pada Ayat 2 tertera, penentuan terbukti wanprestasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a dilakukan melalui (a) kesepakatan tertulis para pihak yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terhadap objek yang menjadi jaminan, (b) putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan, dan/atau (c) mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Ayat 3 disebutkan, pengambilalihan atau penarikan agunan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait agunan.

Lalu pada ayat 4 tertulis, pengambilalihan atau penarikan agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam berita acara pengambilalihan atau penarikan agunan.

Kemudian pada Ayat 5 diterangkan, dalam hal terjadi pengambilalihan atau penarikan agunan, PUJK wajib menjelaskan kepada konsumen informasi mengenai sebagai berikut:

a. outstanding pokok terutang

b. manfaat ekonomi pendanaan

c. denda yang terutang dan/atau ganti rugi yang terutang

d. biaya terkait pengambilalihan atau penarikan agunan, dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: POJK Nomor 22 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X