e. mekanisme penjualan agunan dalam hal konsumen tidak menyelesaikan kewajibannya.
Pada Ayat 6 tertera bahwa, PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Ayat 3, Ayat 4, dan/atau Ayat 5 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis
b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya
d. pemberhentian pengurus
e. denda administratif
f. pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau
g. pencabutan izin usaha.
Di Ayat 7 diterangkan, sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 6 huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat 6 huruf a.
Sementara di Ayat 8, sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(Tim Kalimantan Satu 02)
Artikel Terkait
Apa itu KUR atau Kredit Usaha Rakyat ? Mari Kita Ketahui Apa Saja Sektor yang Dibiayai KUR Biar Nggak Bingung Lagi
Apa yang Dimaksud Dengan Usaha Produktif yang Feasible Namun Belum Bankable ? Pelaku UMKM Kategori Ini Menjadi Sasaran Pembiayaan KUR Nih Sahabat
Apa Saja Usaha yang Tergolong UMKM ? Untuk yang Berencana Mengajukan KUR Wajib Tahu Nih Kriteria UMKM
Berapa Lama Jangka Waktu KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR Penempatan TKI ? Ada Perbedaan Nih Untuk Kredit Produktif dan Investasi
Syarat KUR Mikro BRI 2023 Terbaru ! Jumlah Pinjaman KUR Mikro BRI Bisa Sampai Rp50 Juta per Nasabah, Cek Persyaratan
Syarat KUR Kecil Bank BRI 2023 Terbaru ! Jumlah Pinjaman KUR Kecil Bank BRI Bisa dari Rp50 Juta Hingga Rp 500 Juta per Nasabah, Cek Persyaratan
Syarat KUR TKI Bank BRI 2023 Terbaru. Jumlah Pinjaman KUR TKI Bank BRI Bisa Sampai Rp25 Juta Nih. Cek Persyaratannya