KALIMANTANSATU.COM - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti menyoroti pentingnya literasi data bagi masyarakat Indonesia yang berselancar di media sosial (medso).
Pasalnya, Amalia menilai selama ini, banyak pihak mengomentari statistik BPS namun kurang tepat dalam memberikan tafsir.
Kepala BPS menyampaikan persoalan tersebut saat rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung Parlemen RI, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
"Ini bapak dan ibu kelihatan di dalam perbincangan netizen, bahwa kita menurunkan garis kemiskinan, itu sebenarnya tidak benar," tutur Amalia memberi contoh.
"Jadi memang literasi statistik sangat dibutuhkan Bu. Karena masyarakat kadang-kadang ingin ikut berbicara tentang data, tetapi kadang-kadang cara membaca data dan menerjemahkan datanya masih belum pas," imbuhnya.
Amalia lalu menyebutkan, statistik terkait kemiskinan menjadi salah satu data yang dinilai sering menjadi sorotan publik Tanah Air.
Pada Maret 2025 lalu, lanjut Amalia, garis kemiskinan yang ditetapkan sebesar Rp609.160 dinilai rendah. Padahal, dari tahun ke tahun, garis kemiskinan yang ditetapkan BPS selalu mengalami peningkatan.
Perihal itu, Kepala BPS itu menyebut pemahaman garis kemiskinan perlu dilakukan pada level masyarakat di rumah tangga.
Hal tersebut lantaran tingkat kemiskinan sangat dinamis jika dilihat per individu. Amalia mencontohkan, bayi yang lahir dari keluarga miskin dapat masuk ke kategori tidak miskin jika diadopsi oleh keluarga kaya.
"Nah garis kemiskinan yang Rp609.160 itu harus diterjemahkan ke dalam garis kemiskinan rumah tangga karena pendapatan dan pengeluaran rumah tangga itulah yang menentukan tingkat kesejahteraan dari rumah tangga itu," jelasnya.
Dengan demikian, Amalia menuturkan tingkat pengeluaran rumah tangga untuk menentukan status rumah tangga berada di luar garis kemiskinan adalah di atas Rp2,875 juta rumah tangga per bulan.
"Jadi membaca garis kemiskinan itu yang tepat adalah berumah tangga Jadi kalau dan juga perlu menjadi catatan bahwa kalau dia di atas Rp2,875 juta per rumah tangga per bulan," imbuhnya.
Kendati demikian, kata Amalia, tidak berarti pengeluaran rumah tangga sebesar Rp3 juta per bulan langsung masuk jadi golongan kaya.
Artikel Terkait
Ada Dugaan Food Tray MBG Impor dari China Mengandung Babi, Organisasi Pelajar Desak Pemerintah Pakai Produk Lokal
Ikut Jejak Bank Indonesia ! Mulai 28 Agustus 2025, LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 3,75 Persen
Tiba-tiba ! Saham Nissan Anjlok 6 Persen Setelah Mercedes-Benz Lepas Kepemilikan Senilai Rp5,4 Triliun
Danantara Indonesia Siapkan SDM Berdaya Saing Global Berkat Hasil Kerja Sama dengan Organisasi Pendidikan Terbaik di Dunia
5 Cara Menyusun Strategi Bisnis dengan Bantuan AI, Mulai dari Riset Pasar hingga Bangun Brand yang Kuat
Sudah Dipanggil ! KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Kalbar Ria Norsan Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Mempawah
Mengenal Apa itu Saham Syariah IDX ! Masuk Dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang Diterbitkan OJK, Berikut Ini Jenis dan Kriteria Saham Syariah BEI
Apa itu Sukuk ? Penerbitannya Tidak Boleh Bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
Patriot Bond Danantara Ditargetkan Himpun Dana Rp50 Triliun, Kapan Jadwal Rilis dan Berapa Imbal Hasilnya ?
Selain Saham dan Sukuk di Pasar Modal, Ini 4 Instrumen Investasi Syariah yang Bisa Menjadi Alternatif untuk Umat Islam