Dear Pelaku Industri Pangan, Pemerintah Beri Waktu 2 Tahun Terapkan Aturan Label Gula, Garam dan Lemak (GGL) Produk Olahan

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:39 WIB
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Franki Chamaki)
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Franki Chamaki)

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah Indonesia disebut memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada industri makanan dan minuman untuk menyesuaikan aturan baru mengenai label kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk olahan.

Aturan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang salah satunya mengatur pengendalian penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes.

Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah untuk menekan angka obesitas yang terus meningkat.

Data Kementerian Kesehatan mencatat, kasus obesitas di Indonesia melonjak dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir hingga 2023.

Baca Juga: Yuk Belajar Sejak Dini ! Ada 6 Instrumen Investasi yang Bisa Dicoba Generasi Muda, Apa Saja ?

Reuters melaporkan pada Rabu 27 Agustus 2024, tenggat dua tahun ini muncul setelah adanya lobi dari Amerika Serikat, asosiasi industri pangan regional Food Industry Asia, serta sejumlah produsen dalam negeri.

Amerika Serikat bahkan mempertanyakan kebijakan tersebut melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Kami sudah menjelaskan kepada WTO bahwa langkah kami dimulai dari edukasi terlebih dahulu. Dua tahun ke depan baru pembatasan diberlakukan,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, Rabu 27 Agustus 2025.

Nantinya, label akan menggunakan sistem warna seperti lampu lalu lintas: merah untuk kadar tinggi, kuning untuk sedang, dan hijau untuk rendah.

Mulai akhir 2025, perusahaan dapat menggunakan stiker atau deklarasi sendiri, sebelum aturan wajib berlaku dua tahun berikutnya.

Lebih dari 40 negara, termasuk Singapura, telah mengadopsi sistem serupa.

Baca Juga: 5 Saham Kena Suspend BEI Setelah Harga Melonjak, Salah Satunya JARR Perusahaan Milik Haji Isam

Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari sebagian pelaku usaha yang menilai informasi nutrisi sudah tercantum di kemasan.

Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan verifikasi label melalui laboratorium pemerintah.

“Kami bekerja sama dengan perusahaan, tapi memang sulit mengubah kebiasaan masyarakat,” tambah Nadia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X