Dear Pelaku Industri Pangan, Pemerintah Beri Waktu 2 Tahun Terapkan Aturan Label Gula, Garam dan Lemak (GGL) Produk Olahan

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:39 WIB
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Franki Chamaki)
Foto Ilustrasi - Pemerintah Indonesia disebut memberi tenggat dua tahun bagi industri pangan untuk menerapkan aturan baru label pangan. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Franki Chamaki)

Sementara itu, dokumen WTO yang diperoleh Reuters menunjukkan produsen makanan AS khawatir aturan ini berdampak pada ekspor ke Indonesia.

Nilai ekspor produk pangan AS ke Indonesia tercatat sekitar Rp892 miliar per tahun.

Industri makanan dalam negeri pun ikut meminta penundaan sehingga kebijakan ini beberapa kali tidak masuk daftar prioritas legislasi.

Meski begitu, pakar kesehatan publik dari CISDI, Diah Saminarsih, menilai kebijakan ini sangat krusial.

“Industri memang selalu memberikan tekanan, tapi semakin banyak orang Indonesia jatuh sakit karena penyakit tidak menular seperti kanker dan diabetes akibat pola makan tidak sehat,” ujarnya.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X