KALIMANTANSATU.COM - Sedang ramai menuai sorotan sebagai publik Tanah Air setelah Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa yang enggan menjalankan lagi program tax amnesty (pengampunan pajak) untuk menambah penerimaan negara.
Menkeu Purbaya menyebut, alasannya karena program tax amnesty sebagai hal yang dinilai sebuah insentif untuk orang yang menghindari pajak.
"Kalau 2 tahun ada tax amnesty, Itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.
"Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus," imbuhnya.
Di sisi lain, Purbaya menjelaskan sebenarnya dirinya tidak tahu persis regulasi terkait pihaknya yang dapat menolak program tax amnesty.
"Saya enggak tahu saya bisa menolak (tax amnesty) apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa," terangnya.
"Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas," tambah Purbaya.
Dalam konteks program pajak, Purbaya membeberkan pihaknya harus berfokus pada pemungutan pajak yang sesuai dengan aturan dan tidak memberatkan pembayar pajak.
Menkeu pengganti Sri Mulyani lantas menyebut, lewat pajak, warga RI sebenarnya bisa membantu perekonomian lewat belanja.
"Jadi yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul," papar Purbaya.
"Kalau enggak, ada yang salah, dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu," tukasnya.
Baca Juga: Ternyata, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sering Kenakan Outfit Andalan Ini di Berbagai Kesempatan
Usut punya usut, program pengampunan pajak itu didasarkan pada upaya pemerintah dalam penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Hal tersebut, juga dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU)tentang Pengampunan Pajak.
Artikel Terkait
Ketika Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Minta Maaf dan Janji Perbaiki Komunikasi Publik, Sebut Ucapannya Terkait Tuntutan 17 Plus 8 Dipelintir
Beri Sorotan Terhadap Narasi Indonesia Suram di Medsos, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pernah Klaim Ekonomi RI Aman Selama Ada Dirinya
Dikenal Jadi Orang Dekat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Luhut Binsar Pandjaitan Yakin Mantan Bawahannya di Era Jokowi Itu Capai Target Ekonomi Indonesia
Ketika Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soroti Warga RI Susah Cari Kerja, Nilai Penyebabnya Gegara Dana Rp425 Triliun Mengendap di Bank Indonesia
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional, Apakah Aturan Fiskal Bakal Longgar ?
DPR Cecar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal Target Ekonomi RI Tumbuh 7 Persen, Masih Banyak Warga yang Terdampak PHK
Segini Jumlah Deposito Pemerintah di BRI, Bank Mandiri, BTN, BSI dan BNI Sesuai KMK Nomor 276 Tahun 2025 yang Diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Mengulik Gebrakan Baru Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pengganti Sri Mulyani ! Suntikan Dana BI Rp200 Triliun untuk Himbara hingga Supervisi Kementerian
4 Pesan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk Gen Z Indonesia ! Satu Diantaranya Jangan FOMO alias Fear of Missing Out
Ternyata, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Sering Kenakan Outfit Andalan Ini di Berbagai Kesempatan