Waspada Emas UBS Palsu Beredar ! Jangan Sampai Jadi Korban, Ketahui Modus Pemalsuannya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 5 Oktober 2025 | 18:29 WIB
Cuplikan video reels @kosteve_ yang mebongkar emas palsu UBS bersama @andrew8is, pemilik toko logam mulia PusatEmas.id. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @kosteve_)
Cuplikan video reels @kosteve_ yang mebongkar emas palsu UBS bersama @andrew8is, pemilik toko logam mulia PusatEmas.id. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @kosteve_)

Hal ini menandakan bahwa pemalsuan sudah dilakukan dengan sangat detail, bahkan sampai meniru kemasan dan sistem identifikasi.

“Dua-duanya ke-scan Ko, tapi bedanya kelihatan di hasil fisik dan uji mesin. Tulisan yang palsu enggak rapi, capnya asal-asalan, dan logonya timbul enggak presisi,” ujar Andrew menjelaskan.

Temuan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya mengandalkan hasil pemindaian digital, tetapi juga tetap melakukan verifikasi fisik sebelum membeli atau menerima emas berlogo UBS.

Kasus peredaran emas UBS palsu ternyata tidak hanya muncul di satu lokasi.

Dalam dua tahun terakhir, sejumlah wilayah seperti Surabaya, Medan, dan Makassar juga melaporkan temuan perhiasan dan logam mulia yang menggunakan logo UBS secara ilegal.

Baca Juga: Clara Hertina Istri Direksi Jasa Raharja Diduga Gunakan Fasilitas Negara, KAMAKSI Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Para pelaku diketahui meniru desain kemasan, sertifikat, hingga cap kadar 9999 agar tampak seperti produk resmi. Namun setelah diuji laboratorium, sebagian besar logam itu terbukti bukan emas murni, melainkan campuran tembaga dan kuningan.

Hingga artikel ini diterbitkan, pihak UBS belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait beredarnya produk palsu tersebut.

Namun sebelumnya, UBS telah beberapa kali mengingatkan masyarakat agar membeli logam mulia hanya di mitra resmi dan toko berizin, serta selalu memeriksa keaslian melalui aplikasi resmi UBS Gold.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X