KALIMANTANSATU.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjadi Kepala Badan Pangan Nasional Indonesia (Bapanas) yang baru menggantikan Arief Prasetyo Adi.
Informasi ini dibenarkan oleh Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy.
Dokumen resmi Surat Keputusan Presiden Prabowo Subianto tertanggal 9 Oktober 2025 itu baru diterima oleh Kepala Bapanas di Jakarta pada Jumat (10/10/2025).
"SK-nya baru diterima hari ini (Jumat), sore ini," ujar Sarwo Edhy dikutip Kalimantansatu.com dari Antara.
Apa itu Bapanas atau National Food Agency (NFA) ?
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Ruang lingkup dan kewenangan Bapanas mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan urusan pangan nasional untuk mencapai kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian pangan.
Sementara itu, kewenangan utamanya meliputi ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi, serta keamanan pangan.
Visi Bapanas yakni terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional berbasis kedaulatan dan kemandirian pangan yang tangguh dan berkelanjutan untuk Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Sejarah Bapanas
Untuk mengetahui sejarah Bapanas, berikut ini timeline-nya :
- 1999 : Badan Urusan Ketahanan Pangan (BUKP) dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1999 dengan tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan ketahanan pangan berdasarkan kebijakan Menteri Pertanian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2000 – 2003 : BUKP dan Sekretariat Pengendali (Setdal) Bimas dilebur menjadi Badan Bimas Ketahanan Pangan (BBKP) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan.
- 2004 – 2020 : BBKP berubah menjadi Badan Ketahanan Pangan (BKP) melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015. BKP memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan.
- 2021 – Sekarang : Badan Pangan Nasional dibentuk pada tanggal 29 Juli 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh BKP diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional.
Fungsi Bapanas
Artikel Terkait
Banjir Protes Penolakan Publik, 6 Atlet Israel Absen di Kejuaraan Dunia Senam 2025 Jakarta ! Pemerintah Indonesia Tolak dan Batalkan Visa
Ada Temuan 29 Ribu Ton Beras Rusak, Mentan Amran Pastikan Tetap Bernilai Meski Jadi Pakan Ternak. Sebut Presiden Sampai Anggarkan Rp5 T, Untuk Apa ?
Kabar Saham Hari Ini : PT Volta Daya Energi Indonesia (VDEI) Akusisi 9.000 Saham dalam GDI, Apa Tujuan Anak Usaha Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) ?
Kabar Saham Hari Ini : Tri Wahyuni Mundur dari Direktur Duta Pertiwi Nusantara (DPNS)
Mengulas Perang Harga di Industri Otomotif hingga Strategi Pasar Hybrid saat JPP Promedia Gelar Forum Diskusi Bareng Suzuki Indomobil Sales
Hadir Pertama Kali di Kalimantan, Dyandra Promosindo Siap Gelar IIMS Garage Balikpapan 2025 sebagai Road to IIMS Balikpapan 2026
Kabar Saham Hari Ini : Soho Global Health Dapat Fasilitas Pinjaman dari Bank HSBC Indonesia Maksimum Rp350 M, 2 Anak Perusahaan Bakal Kecipratan
Kabar Saham Hari Ini : Dicecar BEI, Manajemen Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Ngaku Punya Lahan Kelapa Sawit di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Perizinan
Kabar Saham Hari Ini : Geoprima Solusi Bakal Punya Pengendali Baru ! 45,45% Saham GPSO yang Dimiliki Karnadi Margaka Akan Diakuisisi PIMSF Pulogadung
Kabar Saham Hari Ini : ADCP Grand Opening Stay-G di Kawasan LRT CITY Sentul, Apa itu ?