KALIMANTANSATU.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkomentar terkait rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mahfud MD menyebut bahwa negara berpotensi untuk kehilangan uang Rp95 triliun jika Menkeu Purbaya membubarkan Satgas BLBI yang bertugas untuk menagih utang BLBI.
Dengan rencana pembubaran Satgas BLBI tersebut, Mahfud MD menyebut bahwa Purbaya tak paham dengan duduk perkara BLBI sebagai utang.
“Saya tetap berpikir Pak Purbaya tak begitu paham masalah BLBI ini, karena faktanya BLBI itu adalah hutang resmi dari obligor dan debitur dengan jaminan surat pengakuan utang resmi,” ujar Mahfud MD, dikutip dari siniar di YouTube Mahfud MD Official pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Mahfud MD: Satgas BLBI Berhasil Himpun Rp41 Triliun dari Rp141 Triliun
Utang obligor dan debitur kepada negara adalah Rp141 triliun dari utang aslinya, Rp440 triliun.
“Kalau ini tiba-tiba dihentikan, yang Rp41 triliun sudah dapatkan kemarin, 3 tahun kemarin, itu akan menimbulkan ketidakadilan,” kata Mahfud.
Ketidakadilan yang dimaksud oleh Mahfud adalah bagi pihak yang dikejar Satgas BLBI dan sudah membayar.
Mahfud juga menyatakan bahwa masih banyak obligor dan debitur yang ingin membayar namun ditunda karena ada perbedaan putusan antara Mahkamah Agung hingga BPK dan dilakukan negosiasi.
“Utang kepada negara lalu tim yang memutuskan harus nego itu bisa korupsi, tanpa dasar hukum bahwa itu bisa dinego karena itu sudah putusan hukum. Jadi, ini masih banyak yang mau nego,” imbuhnya.
Bandingkan Utang BLBI dengan Buruan Pengemplang Pajak
Mahfud juga menyentil tentang uang para pengemplang pajak yang saat ini tengah diburu oleh Purbaya.
“Nah ini sebenarnya lebih besar dari pajak yang akan dia buru Rp60 triliun dari pengemplangan pajak, ini Rp141 triliun sudah terkumpul Rp41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dollar, bisa (masih) Rp 95 triliun, itu kan gede kalau dikejar. Itu utang lho, nggak bisa dibiarkan,” paparnya.
Artikel Terkait
Pegadaian Siapkan Dana Jumbo Rp752 Miliar untuk Bayar Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024, Ini Tanggal Jatuh Temponya
Kabar Saham Hari Ini: Bisa Dilewati, Tol Kataraja Seksi 1 Gratis Hingga 20 Oktober 2025 ! PTPP Selesaikan Pembangunan Infrastruktur Strategis Nasional
Kabar Saham Hari Ini : Alamtri Minerals Indonesia (ADMR) Buka Suara Soal Peningkatan Persediaan Batu Bara PT Maruwai Coal (MC) dan PT Lahai Coal (LC)
Kabar Saham Hari Ini : Samuel International Jadi Investor Energi Mega Persada Lewat Private Placement, ENRG Bakal Kantongi Dana Segar Rp269,5 Miliar
Kabar Saham Hari Ini : Manajemen BATA Ungkap Penyebab Hapus Kegiatan Usaha Alas Kaki untuk Kebutuhan Sehari-hari dari Anggaran Dasar PT Sepatu Bata
Kabar Saham Hari Ini : Dicecar BEI, Manajemen Alamtri Minerals Indonesia Ungkap Penyebab Mengapa Tiga Anak Perusahaan ADMR Belum Operasional
Kabar Saham Hari Ini : Intip 5 Strategi Bisnis BATA Setelah Hapus Kegiatan Usaha Alas Kaki untuk Kebutuhan Sehari-hari
Kabar Saham Hari Ini: Boy Thohir Buyback Saham Merdeka Gold Resources Sebanyak 1,3 Juta Lembar! Apa Alasannya? Sejak IPO, Harga Saham EMAS Naik 49,65%
1 Tahun Prabowo-Gibran, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Beberkan Pencapaian Fiskal dan Rencana Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Kindness to Progress Berlanjut, IFG Bangun Ekosistem Sosial yang Inklusif di Desa Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut