KALIMANTANSATU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa aset proyek PT PLN (Persero) dengan nilai minimal Rp1,97 triliun belum memberikan manfaat, menyusul perubahan kebijakan perencanaan ketenagalistrikan, keterbatasan mitra kerja sama, hingga terminasi kontrak proyek.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. BPK menilai PLN belum menerapkan strategi optimalisasi pemanfaatan aset Pekerjaan Dalam Pelaksanaan (PDP) yang terdampak perubahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Sehingga, sejumlah proyek berhenti atau tidak berlanjut.
BPK mencatat, salah satu permasalahan terjadi pada PDP Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu Unit 4 serta 14 PDP lainnya yang tidak tercantum dalam RUPTL 2021–2030 dan akhirnya tidak dilanjutkan pembangunannya.
“Kondisi ini menimbulkan potensi sunk cost sebesar Rp229,73 miliar,” tulis laporan itu seperti dilansir oleh jaringan Promedia Kilat.com, pada Jumat 19 Desember 2025.
Sunk cost atau biaya hangus (biaya tenggelam) adalah biaya yang sudah dikeluarkan di masa lalu, termasuk uang, waktu, dan tenaga yang tidak dapat dikembalikan lagi.
Selain itu, BPK juga menyoroti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tulehu yang hingga kini belum mendapatkan mitra kerja sama, sehingga investasi yang telah dikeluarkan belum memberikan manfaat bagi perusahaan maupun sistem ketenagalistrikan.
Sementara itu, PLTU Tanjung Selor mengalami terminasi kontrak akibat kegagalan rekanan menyelesaikan pekerjaan.
Akumulasi permasalahan tersebut menyebabkan investasi PLN pada PDP PLTU Indramayu, PDP PLTP Tulehu, dan PDP PLTU Tanjung Selor dengan nilai minimal Rp1,97 triliun belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
BPK menilai kondisi ini mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan aset proyek di tengah perubahan kebijakan dan arah pembangunan sektor ketenagalistrikan.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN mengoordinasikan dampak perubahan kebijakan dalam RUPTL kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Koordinasi lintas kementerian dinilai penting untuk memastikan kejelasan arah proyek serta optimalisasi aset yang telah terlanjur dibangun.
Artikel Terkait
PT Warga Djaja Setor Modal Rp40 M ke PT Sweet Greens Indonesia, Apa Kata Manajemen Batavia Prosperindo Internasional (BPII) ?
Bank BCA (BBCA) Beli Saham PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional dari Central Capital Ventura, Segini Jumlahnya
Pengajuan Tender Wajib KRYA Selesai, Manajemen Bangun Karya Perkasa Jaya Pastikan Tidak Ada Saham yang Dilepas oleh Pemegang Saham Publik
Ada 14 Temuan ! Subsidi dan Kompensasi Energi Rp399 Triliun yang Melibatkan Pertamina Disorot BPK
Gerak Cepat ! ANTAM Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar
Saham SUPA Sudah Listing di BEI, Segini Modal Inti Super Bank Indonesia yang Semakin Jumbo Setelah IPO
Upah Minimum 2026 Dikorelasikan Dengan Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Masing-masing Provinsi, Kota dan Kabupaten ! Menaker Yassierli Ungkap Konsepnya
Potensi Kerugian Negara Rp6,97 T ! Harga Solar Industri Pertamina Patra Niaga Dinilai BPK Tidak Mitigasi Risiko
Cek Jadwalnya, Hutama Karya Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 Persen di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Sah, BUMI Genggam 64,98% Saham Jubilee Metals Limited ! Perusahaan Bakrie Group itu Beli Lagi 3.312.632 Saham JML