KALIMANTANSATU.COM - PT Pertamina disebut pernah mengekspor bagian minyak mentah negara sebanyak 255 ribu barel per hari yang tak terserap.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016-2019 Arcandra Tahar saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis 22 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkapkan, Arcandra Tahar memaparkan secara mendalam tata kelola perusahaan dari hulu dan hilir khususnya terkait kondisi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.
Dalam keterangannya, Arcandra menerangkan fakta bahwa bagian minyak mentah negara sebanyak 255 ribu barel per hari tidak diserap dan justru diekspor oleh KKSS PT Pertamina ke luar negeri.
“Kondisi ini memaksa PT Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah yang berdampak pada membengkaknya biaya operasional, mulai dari biaya pengapalan yang tinggi hingga kebutuhan ruang penyimpanan atau storage tambahan,” kata JPU Triyana.
Situasi ini melatarbelakangi keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak, sebuah tindakan yang dinilai JPU tidak diperlukan pada saat itu dan menjadi poin krusial dalam mendukung dakwaan mengenai perbuatan melawan hukum di Pertamina pada periode 2018-2024.
Dalam sidang itu, JPU juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengonfirmasi kehadiran Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) periode 2019-2024 sebagai saksi pada persidangan hari Selasa, 27 Januari 2026 mendatang.
Sementara saksi Eks Menteri ESDM periode 2016-2019 Ignasius Jonan kembali berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan medis di Singapura.
Tim JPU akan terus melakukan konfirmasi dan mempertimbangkan apakah keterangannya masih mutlak diperlukan atau sudah terwakili oleh saksi-saksi lainnya dalam pembuktian dakwaan.
(*)
Artikel Terkait
Pengendali Baru Saham FITT Jinlong Resources Investment Bakal MTO ! Manajemen Hotel Fitra International Ungkap Kabar Terbaru Penawaran Tender Wajib
Jinlong Resources Investment Pengendali Baru Saham FITT, Apakah Bakal Ada Perubahan Strategi Bisnis ? Ini Penjelasan Bos Hotel Fitra International
PTMP Umumkan 3 Rencana Aksi Korporasi, Bos Mitra Pack Beberkan Alasan ! Satu Diantaranya Akuisisi Saham PTMR oleh Deep Source Pte Ltd
Melalui Transform Business 2026, IFG Perkuat Customer Centricity dan Penciptaan Nilai Berkelanjutan
Indonesia Financial Group (IFG) Perkuat Tata Kelola untuk Dorong Customer Centricity dan Transformasi Berkelanjutan di Industri Asuransi Nasional
Tegaskan Kesiapan Teknologi EV di Indonesia ! KIA Sales Indonesia Perkuat Fondasi EV Ecosystem Secara Bertahap
MPPA Tambah Modal PT Super Ekonomi Retailindo Rp46,65 M ! Manajemen Matahari Putra Prima Ungkap Tujuannya Buat Apa
Melebihi 70,76% Ekuitas ! Terungkap Alasan ANJT Beri Term Loan BRI Rp4,85 T ke 4 Perusahaan Terkendali, Begini Kata Bos Austindo Nusantara Jaya
Apa Pesan Rahasia Kejuaraan M di Chat 1 Kali? Waktu Terbatas, Cara Ketik dan Klaim Border Avatar Final M7 Championship MLBB, Aurora Gaming PH Juara M7
Komentari Narasi Menkeu Purbaya Ditipu Bank Himbara soal Suntikan Dana Rp200 Triliun, Kemenkeu: Hoaks !