Lanjutan Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina : Tak Terserap, Arcandra Tahar Sebut Pertamina Jual 255 Ribu Barel Minyak Mentah per hari ke Luar Negeri

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 26 Januari 2026 | 10:56 WIB
ILUSTRASI LOGO PERTAMINA - Lanjutan Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina : Tak Terserap, Arcandra Tahar Sebut Pertamina Jual 255 Ribu Barel Minyak Mentah per hari ke Luar Negeri (Kalimantansatu.com)
ILUSTRASI LOGO PERTAMINA - Lanjutan Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina : Tak Terserap, Arcandra Tahar Sebut Pertamina Jual 255 Ribu Barel Minyak Mentah per hari ke Luar Negeri (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - PT Pertamina disebut pernah mengekspor bagian minyak mentah negara sebanyak 255 ribu barel per hari yang tak terserap.

Pernyataan itu disampaikan oleh Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris PT Pertamina periode 2016-2019 Arcandra Tahar saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis 22 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkapkan, Arcandra Tahar memaparkan secara mendalam tata kelola perusahaan dari hulu dan hilir khususnya terkait kondisi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.

Baca Juga: Update Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina : JPU Triyana Setia Putra Anggap Keterangan Saksi Nicke Widyawati Mendukung Uraian Dakwaan

Dalam keterangannya, Arcandra menerangkan fakta bahwa bagian minyak mentah negara sebanyak 255 ribu barel per hari tidak diserap dan justru diekspor oleh KKSS PT Pertamina ke luar negeri.

“Kondisi ini memaksa PT Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah yang berdampak pada membengkaknya biaya operasional, mulai dari biaya pengapalan yang tinggi hingga kebutuhan ruang penyimpanan atau storage tambahan,” kata JPU Triyana.

Situasi ini melatarbelakangi keputusan PT Pertamina untuk menyewa Terminal BBM (TBBM) Merak, sebuah tindakan yang dinilai JPU tidak diperlukan pada saat itu dan menjadi poin krusial dalam mendukung dakwaan mengenai perbuatan melawan hukum di Pertamina pada periode 2018-2024.

Dalam sidang itu, JPU juga menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah mengonfirmasi kehadiran Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) periode 2019-2024 sebagai saksi pada persidangan hari Selasa, 27 Januari 2026 mendatang.

Sementara saksi Eks Menteri ESDM periode 2016-2019 Ignasius Jonan kembali berhalangan hadir karena sedang menjalani perawatan medis di Singapura.

Tim JPU akan terus melakukan konfirmasi dan mempertimbangkan apakah keterangannya masih mutlak diperlukan atau sudah terwakili oleh saksi-saksi lainnya dalam pembuktian dakwaan. 

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Humas Puspenkum Kejaksaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X