KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan dimaksud.
Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21).
Selanjutnya, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026.
Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024.
Dugaan tindak pidana dilakukan antara lain melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan, serta pembuatan atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank.
Dalam pelaksanaannya, OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana.
Dalam menangani perkara dimaksud, OJK telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.
Penyidikan dilakukan berdasarkan antara lain Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 miliar.
Sehubungan dengan proses hukum tersebut, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Namun demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 26 Januari 2026 menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya, sehingga tindakan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.
Artikel Terkait
Manajemen PT Singaraja Putra Tbk Sampaikan Klarifikasi Rencana Pengembangan Bisnis Pertambangan Melalui PT Dwi Daya Swakarya, Berapa Capex 2026 SINI ?
Profil Friderica Widyasari Dewi Ketua OJK yang Baru Sekaligus Wakil, Pernah 10 Tahun Berkarir di BEI dan Direktur Keuangan KSEI
Cek Daftar Karisma Event Nusantara 2026 di Kalbar, Kalteng, Kaltim, Kaltara dan Kalsel yang Ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata
Dirilis Kemenpar ! Ini Daftar Karisma Event Nusantara 2026 di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan
Profil Hasan Fawzi KE PMDK OJK yang Baru, Pernah Menjabat Komisaris Independen PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA)
Produktivitas Kentang Kerinci Meningkat 8,76 Persen Tahun 2025, Kementan Dorong Terobosan Untuk Menjaga Stabilitas Produksi dan Harga Kentang
IHSG Anjlok Efek MSCI, M Hanif Dhakiri Anggap Alarm Serius Bagi Sektor Keuangan Nasional : "Masalah Struktural Harus Dibenahi"
Anak Perusahaan DAAZ Tandatangani Framework Agreement Dengan Antam dan HYD Investment Limited untuk Pengembangan Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Imbau Waspada Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Akui Sejumlah Tantangan Subsektor Peternakan Nasional