KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka Sdr. AAG dan Sdr. APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/1/2026).
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi mengungkapkan, perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan.
"Sehingga, berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan," ungkap Ismail dalam keterangan tertulisnya.
Dalam proses penyidikan, lanjut dia, penyidik OJK telah menetapkan Sdr. AAG dan Sdr. APP sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
"Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar," timpalnya.
Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.
"Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum," tegasnya.
Artikel Terkait
Perhatian Buat Trader dan Investor Saham PJHB ! Bikin Lega Nih, Ada Larangan OJK untuk Pengendali dan Investor yang Dapat Harga di Bawah Penawaran
Pesan OJK untuk Generasi Muda yang Ingin Terjun di Saham, Obligasi dan Reksa Dana : Pasar Modal Bukan Arena Spekulasi atau Perjudian, Tapi Investasi
Waduh, Bank DKI Digugat Rp800 Miliar Karena Lalai Lapor Kredit ke OJK ! PT Lumbung Liyun Gugat ke Pengadilan
Capai All Time High, Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.028,18 Triliun ! Apa Dukungan OJK agar Terus Moncer ?
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Tani Makmur Merapi, Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang
Resmi Tutup ! Izin BPR Bumi Pendawa Raharja Dicabut OJK Sejak 15 Desember 2025
Bank MAS Dukung Rencana OJK Hapus Bank Kategori KBMI 1, Bos Bank Multiarta Sentosa (MASB) Ungkap Strategi Perseroan
Apa itu Buy Now Pay Later Sektor Jasa Keuangan ? Ternyata Ini Tujuan OJK Berlakukan Beli Sekarang Bayar Nanti
Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan. Apa Isinya ?
OJK Limpahkan Berkas Pelaku Goreng Saham SWAT ke Kejaksaan, Manipulasi Harga Gunakan Rekening Nominee Melalui 9 Perusahaan Efek