OJK Serahkan 2 Tersangka Pidana Jasa Keuangan Ilegal PT Investree Radhika Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 27 Januari 2026 | 08:54 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ). (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ). (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).

Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka Sdr. AAG dan Sdr. APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/1/2026).

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Baca Juga: Genjot Hilirisasi Kakao ! Kementerian Pertanian Lakukan Sejumlah Hal Ini untuk Meningkatkan Nilai Tambah, Daya Saing, serta Kesejahteraan Pekebun

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - M. Ismail Riyadi mengungkapkan, perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan.

"Sehingga, berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan," ungkap Ismail dalam keterangan tertulisnya.

Dalam proses penyidikan, lanjut dia, penyidik OJK telah menetapkan Sdr. AAG dan Sdr. APP sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

Baca Juga: Anak Usaha ENRG PT Imbang Tata Alam Temukan Minyak di Malacca Strait Riau, Bos Energi Mega Persada Ungkap Estimasi Produksinya

"Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar," timpalnya.

Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

"Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X