Wahai Pekerja Swasta ! Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Umumkan Kebijakan THR Maksimal Dibayarkan Kapan Jelang Lebaran 2026

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 3 Maret 2026 | 14:41 WIB
ILUSTRASI THR - Wahai Pekerja Swasta ! Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Umumkan Kebijakan THR Maksimal Dibayarkan Kapan (Kalimantansatu.com via Gemini AI)
ILUSTRASI THR - Wahai Pekerja Swasta ! Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Umumkan Kebijakan THR Maksimal Dibayarkan Kapan (Kalimantansatu.com via Gemini AI)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Ia juga memberikan informasi terkait THR maksimal dibayarkan kapan.

THR paling lambat harus sudah dibayar pada 7 hari sebelum tanggal Idul Fitri 2026.

"Paling lambat disalurkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri," kata Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 Hijriah pada Selasa (3/3/2026).

Lanjut dia, pemberian THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga: Cek Rekening ! THR ASN, TNI, Polri , PPPK dan Pensiunan Lebaran Tahun 2026 Siap Cair, Totalnya Rp55 Triliun

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Besaran nominal THR menyesuaikan dengan tingkat upah yang berlaku di masing-masing perusahaan," timpalnya.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat yakni mencapai 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun.

Angka THR tersebut diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

Sebagai informasi, jelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2026.

Baca Juga: Sudah Buka ! Cek Syarat, Rute Tujuan dan Cara Daftar Mudik Gratis Pertamina 2026 di Link mudikpertamina2026.com

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, berbagai stimulus kebijakan disiapkan untuk memastikan momentum Hari Raya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Di samping pemberian THR, Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus jelang perayaan Idulfitri, diantaranya Bonus Hari Raya (BHR), diskon transportasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan Non-APBN, penyaluran Bantuan Pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp14,09 triliun, serta kebijakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengoptimalkan mobilitas dan tingkat konsumsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X