KALIMANTANSATU.COM - Apa itu pencucian uang atau money laundering ? Untuk mengetahui hal tersebut, baca artikel ini hingga tuntas.
Seperti diketahui, istilah pencucian uang atau money laundering sering mengemuka di publik.
Terutama, ketika ada pejabat yang korupsi.
Dilansir laman Sikapiuangmu.ojk.go.id, istilah tersebut muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat.
Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.
Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya, dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha, untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Baca Juga: Apa Itu Katalis ? Pengertian Katalis Ternyata Ini Loh Sahabat. Kamu Wajib Tahu !
Investasi terbesar adalah perusahaan pencucian pakaian yakni Laundromats yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat.
Usaha pencucian ini kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini.
Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8/2010 adalah sebagai berikut:
1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.