ekonomi-bisnis

Apa itu Pencucian Uang atau Money Laundering ? Sahabat, Pahami 3 Langkah Operasional Pencucian Uang

Rabu, 6 September 2023 | 20:52 WIB
Ilustrasi pencucian uang atau money laundering (Pixabay/StevePB)

Adapun cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.

Dalam praktiknya, tindak kejahatan pencucian uang tidak selalu berjalan dengan bertahap, melainkan dengan saling menggabungkan tahapan kemudian melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berulang-ulang kali.

Sehingga, terjadi proses pencucian uang yang rumit dan melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang dan jasa.

Kejahatan pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi.

Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan ini tidak mudah ditangani.

Oleh karena itu, peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK) maupun masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya pencucian uang.

Berikut ini peran PJK dan masyarakat yang bisa lakukan.

a. Peran Penyedia Jasa Keuangan (PJK)

- Menerapkan program anti pencucian uang dengan Customer Due Dilligence (CDD) dan Enhanced Due Dilligence (EDD) dalam penerimaan nasabah dimulai dari identifikasi, verifikasi, monitoring, serta profil nasabah dan pengkiniannya (prinsip mengenali pengguna jasa).

- Melakukan pemantauan dan pengkinian data.

- Memelihara data statistik atas rekening yang telah dilaporkan.

- Menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

b. Peran masyarakat nasabah PJK

- Wajib memberikan identitas dan informasi yang benar yang dibutuhkan oleh Pihak Pelapor dan sekurang-kurangnya memuat identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pelapor dan melampirkan dokumen pendukungnya.

- Dalam hal transaksi dilakukan untuk kepentingan pihak lain, Setiap orang wajib memberikan informasi mengenai identitas diri, sumber dana, dan tujuan Transaksi pihak lain tersebut

Halaman:

Tags

Terkini