ekonomi-bisnis

Nah loh, Debt Collector Tidak Bisa Tarik Jaminan Nasabah Semena-mena ! Sekarang Ada Aturan OJK yang Mengatur Syarat Tarik Agunan Nasabah

Minggu, 14 Januari 2024 | 09:48 WIB
Ilustrasi hutang (Kalimantansatu.com/Pixabay Stevepb)

e. mekanisme penjualan agunan dalam hal konsumen tidak menyelesaikan kewajibannya.

Pada Ayat 6 tertera bahwa, PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Ayat 3, Ayat 4, dan/atau Ayat 5 dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya

c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya

d. pemberhentian pengurus

e. denda administratif

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau

g. pencabutan izin usaha.

Di Ayat 7 diterangkan, sanksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 6 huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat 6 huruf a.

Sementara di Ayat 8, sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(Tim Kalimantan Satu 02)

 

Halaman:

Tags

Terkini