ekonomi-bisnis

Izin Tani Fund Dicabut OJK Karena Tidak Patuh ! Apa Penyebabnya ? Hiks, Bikin Masyarakat yang Menjadi Pemodal Ngelus Dada Nih

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:03 WIB
Logo Tani Fund (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024 mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Tani Fund Madani Indonesia, yang beralamat di GoWork Menara Standard Chartered Podium Lt. 2, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, RT 4/RW 4, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930.

Pencabutan izin usaha Tani Fund berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dilakukan karena PT Tani Fund Madani Indonesia dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi OJK," isi pengumuman yang dikutip Kalimantansatu.com dari laman resmi OJK pada Selasa 14 Mei 2024.

Baca Juga: Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK ! Waduh, Perusahaan yang Didirikan Ustaz Yusuf Mansur Ini Terbukti Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia, maka:

"PT Tani Fund Madani Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi," lanjut pengumuman itu.

"PT Tani Fund Madani Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Tani Fund Madani Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku," tutup pengumuman tersebut.

(*)

Tags

Terkini