Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK ! Waduh, Perusahaan yang Didirikan Ustaz Yusuf Mansur Ini Terbukti Melanggar Peraturan Perundang-undangan

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Selasa, 14 Mei 2024 | 15:48 WIB
Logo Paytren Aset Manajemen (Kalimantansatu.com)
Logo Paytren Aset Manajemen (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.

Seperti diketahui, PT Paytren Aset Manajemen dibangun oleh Ustaz Yusuf Mansur.

Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2024, atas nama Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, Yunita Linda Sari.

Berdasarkan pertimbangan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, maka tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.

Baca Juga: Nah loh, Debt Collector Tidak Bisa Tarik Jaminan Nasabah Semena-mena ! Sekarang Ada Aturan OJK yang Mengatur Syarat Tarik Agunan Nasabah

"Terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," bunyi pengumuman yang dikutip Kalimantansatu.com dari laman resmi OJK pada Selasa 14 Mei 2024.

Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain :

- Kantor tidak ditemukan;

- Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

- Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;

- Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

- Tidak memiliki Komisaris Independen;

- Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

- Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

- Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X