KALIMANTANSATU.COM - 18 Kementerian/ Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) all out untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih.
Keberadaan Koperasi Merah Putih tersebut diyakini akan menjadi ujung tombak bagi pembangunan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Hingga Jumat (13/6/2025), Kopdes/Kel Merah Putih yang terbentuk melalui Musyawarah Desa/ Kelurahan Khusus (Musdesus) 79.882 unit atau 96 persen dari target 80.000 unit koperasi.
Wamenkop Ferry Juliantono mengatakan, jumlah koperasi yang telah memiliki badan hukum sebanyak 31.888 unit dan yang sedang dalam proses transaksi pendirian dan perubahan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 36.133 unit.
Wamenkop Ferry optimis pada akhir Juni 2025 seluruh pengurusan badan hukum Kopdes/ Kel Merah Putih akan rampung dan siap untuk dilaunching oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan momentum Hari Koperasi Nasional.
Hal itu disampaikannya seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait Kopdes/Kel Merah Putih dengan Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan dan jajaran dari Satgas di Jakarta, Jumat (13/6/2025) lalu.
"Kita punya waktu 15 hari hingga akhir bulan Juni ini untuk bisa mencapai target 80.000 koperasi termasuk untuk proses pembentukan badan hukum," kata Wamenkop Ferry Juliantono.
Untuk mengetahui tentang Koperasi Merah Putih secara lebih mendalam, berikut ini informasi yang harus diketahui :
Apa itu Koperasi Merah Putih ?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Apa tujuan utama pembentukan Koperasi Merah Putih ?
Tujuannya antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Apa dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih?
Pembentukan koperasi didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.