KALIMANTANSATU.COM - 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih hendak diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia pada 12 Juli 2025.
Tanggal itu bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional 2025.
Kopdes tersebut tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia, serta disahkan secara legal melalui akta yang dinotariatkan dan berkekuatan hukum.
Masyarakat bisa mendaftarkan koperasinya melalui laman resmi https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar.
3 Skema Pendaftaran Kopdes Merah Putih
Perlu diketahui, ada tiga skema pendaftaran yang disediakan, antara lain:
1. Membangun Koperasi Baru
Ditujukan bagi masyarakat desa yang ingin membentuk koperasi dari awal.
Skema ini mewajibkan adanya musyawarah desa, pelibatan anggota calon koperasi, serta penyusunan rencana usaha koperasi, dokumen akta notaris, dan pendaftaran domain koperasi.
2. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada
Cocok bagi koperasi aktif yang ingin memperluas usaha atau memperkuat jaringan distribusi barang dan jasa melalui kemitraan dengan Kopdes Merah Putih.
Pendaftar wajib melampirkan data koperasi, dokumen musyawarah desa dan rapat anggota, serta rencana pengembangan usaha.
3. Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif
Skema ini membuka peluang bagi koperasi yang sempat vakum untuk bangkit kembali.