"Mayoritas merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat. Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi," tegas Bambang.
Penegak Hukum Jangan Masuk Angin
Penertiban tata kelola pertambangan untuk mencegah praktik-praktik culas di industri pertambangan, juga tentunya butuh dukungan dan komitmen kuat dari penegak hukum agar hukum bisa ditegakan dengan seadilnya.
Tanpa dukungan penuh dari penegak hukum, karena adanya diskriminasi dalam penegakannya, publik pun akan dibuat bertanya-tanya.
Contohnya, dalam kasus korupsi tambang nikel di lahan milik PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.
Kasus korupsi nikel di Blok Mandiodo ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp5,7 triliun, salah satu yang terbesar dalam kasus korupsi pertambangan.
PT LAM, menggunakan dokumen palsu agar seolah-olah nikel berasal dari wilayah pertambangan lain.
Kasus ini menyeret banyak pihak yang ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, yang berasal dari PT Antam UPBN Konawe Utara, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM.
Meski menetapkan banyak tersangka, dan telah divonis di pengadilan, namun sikap penegak hukum, tetap menuai pertanyaan karena sejumlah pihak yang juga diduga ikut terlibat, tidak tersentuh.
Seperti pernah disampaikan pengamat hukum pidana, Dimas Prasetyo, yang mempertanyakan ketidakhadiran Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin alias Lily Salim di persidangan, meski beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksiaan.
"Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu," kata Dimas.
Selain itu, sikap Jaksa yang tidak melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga pantas dipertanyakan.
Pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto, yang divonis bersalah dinyatakan menikmati uang hasil korupsi terkait kasus pertambangan ore nikel. Namun, ia tidak dijatuhi hukuman dalam perkara TPPU terkait kasus korupsi yang menjeratnya itu.