Komitmen Presiden Prabowo Subianto Berantas Korupsi Tambang Perlu Dukungan Penuh dari Daerah dan Penegak Hukum

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Jumat, 14 November 2025 | 09:03 WIB
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay nedu503)
Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay nedu503)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman ne bis in idem kepada Windu Aji Sutanto, dan pelaksana lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto.

Dengan demikian, tidak ada penjatuhan pidana yang diberikan Hakim. Sebab, keduanya dinilai sudah dihukum dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Kisah Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Hanya Tinggal Bareng Ayah, Ibu di Luar Negeri, Kini Telah Sadar Seusai Operasi Dekompresi Tulang Kepala

Cegah Tambang Ilegal dengan Skema WPR

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM, juga mendorong transformasi tambang rakyat lewat skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mencegah praktik tambang ilegal.

Skema ini bertujuan mengalihkan aktivitas tambang ilegal menjadi kegiatan yang dikelola dengan baik. Tetapi bukan berarti melegalisasi aktivitas tambang ilegal, namun menertibkannya. Sebab, skema WPR ini, difokuskan di wilayah-wilayah yang memang sudah ada izin aktivitas tambang.

Skema WPR merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo yang menginginkan hasil SDA bisa lebih dinikmati oleh rakyat.

"Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, belum lama ini.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X