KALIMANTANSATU.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pengelolaan subsidi dan kompensasi energi yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan entitas terkait mencapai nilai ratusan triliun rupiah sepanjang 2024.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, total subsidi dan kompensasi energi yang melibatkan dana publik mencapai sekitar Rp399,38 triliun.
“Angka itu terdiri atas subsidi energi setelah koreksi BPK sebesar Rp183,10 triliun dan kompensasi energi sebesar Rp216,28 triliun,” tulis laporan itu seperti diberitakan oleh Kilat.com (jaringan Promedia), pada Rabu 17 Desember 2025.
Angka tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) tertentu, LPG tabung 3 kilogram, serta kompensasi BBM dan energi lainnya.
BPK menilai besarnya dana publik yang dikelola di sektor energi menuntut penguatan tata kelola, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam rincian laporan, BPK mencatat subsidi jenis BBM tertentu (JBT) yang melibatkan Pertamina mencapai Rp22,01 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari JBT Solar sebesar Rp17,45 triliun dan minyak tanah sebesar Rp4,39 triliun.
Selain itu, subsidi LPG tabung 3 kilogram yang dikelola Pertamina tercatat Rp84,04 triliun, menjadikan sektor LPG sebagai komponen subsidi energi terbesar.
Di sisi kompensasi, BPK mencatat kompensasi BBM JBT Solar pada Pertamina sebesar Rp68,62 triliun, serta kompensasi JBKP Pertalite sebesar Rp46,80 triliun.
Secara keseluruhan, subtotal kompensasi energi mencapai Rp216,28 triliun setelah dilakukan koreksi oleh BPK.
BPK juga mengungkap bahwa hasil pemeriksaan atas perhitungan subsidi dan kompensasi tersebut menghasilkan koreksi nilai yang berdampak pada penghematan keuangan negara sebesar Rp8,19 triliun.
Khusus untuk dana kompensasi BBM, tarif tenaga listrik, dan pangan, nilai yang harus dibayarkan pemerintah kepada badan usaha tercatat berkurang Rp1,54 triliun setelah koreksi audit.
14 Temuan di Tubuh Pertamina