Selain aspek nilai, BPK melakukan pemeriksaan kepatuhan khusus atas pengelolaan subsidi JBT, subsidi LPG 3 kilogram, dan kompensasi BBM pada PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK mencatat 14 temuan dengan nilai sekitar Rp356,64 miliar, yang berkaitan dengan aspek sistem pengendalian intern dan kepatuhan.
BPK menegaskan bahwa IHPS bukan dimaksudkan sebagai penilaian kinerja semata, melainkan sebagai instrumen peringatan dini (early warning) agar pengelolaan subsidi dan kompensasi energi semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, mengingat dampaknya yang langsung terhadap stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi dari PT Pertamina (Persero) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut.
Redaksi telah menghubungi Humas Pertamina untuk meminta penjelasan mengenai hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan subsidi BBM, LPG 3 kilogram, dan kompensasi energi sebagaimana tercantum dalam IHPS I Tahun 2025.
DATA BOX
Audit BPK atas Subsidi & Kompensasi Energi yang Libatkan Pertamina
Besarnya dana publik di sektor energi membuat setiap celah tata kelola, meski jumlah temuannya terbatas, menjadi krusial karena berdampak langsung pada keuangan negara dan kepercayaan publik.
Total Dana Publik:
→Rp399,38 triliun
SUBSIDI ENERGI (setelah koreksi BPK):
Total: Rp183,10 triliun
Subsidi LPG 3 Kg (Pertamina): Rp84,04 triliun
Subsidi BBM Tertentu (JBT): Rp22,01 triliun
Solar (Pertamina): Rp17,45 triliun
Minyak Tanah (Pertamina): Rp4,39 triliun
KOMPENSASI ENERGI:
Total: Rp216,28 triliun
Kompensasi BBM Solar (Pertamina): Rp68,62 triliun
Kompensasi Pertalite (JBKP): Rp46,80 triliun
KOREKSI BPK & DAMPAK FISKAL:
Total koreksi subsidi & kompensasi: Rp8,19 triliun
Pemangkasan kompensasi energi: Rp1,54 triliun
TEMUAN AUDIT KHUSUS PERTAMINA:
Jumlah temuan: 14 temuan
Nilai temuan: Rp356,64 miliar
Sumber: Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025, BPK RI.