ekonomi-bisnis

Update Sidang Korupsi Tata Kelola Pertamina : JPU Triyana Setia Putra Anggap Keterangan Saksi Nicke Widyawati Mendukung Uraian Dakwaan

Kamis, 22 Januari 2026 | 12:21 WIB
Dalam agenda persidangan pada Selasa (21/1/2026), JPU menghadirkan Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati, sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola PT Pertamina (Kalimantansatu.com/Dok. Humas Puspenkum Kejaksaan RI)

KALIMANTANSATU.COM - Persidangan pemeriksaan saksi untuk Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dan delapan terdakwa lainnya terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola PT Pertamina memasuki babak baru.

Kasus ini merupakan bagian dari kluster pertama dari penyidikan perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.

Dalam agenda persidangan pada Selasa (21/1/2026), JPU menghadirkan Direktur Utama Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati, sebagai saksi.

Keterangan yang disampaikan oleh saksi dinilai sangat mendukung uraian dakwaan JPU.

Baca Juga: Berada di Atas Tanah Lanud TNI AU Pangeran M Bun Yamin, Pemerintah Cabut Sertifikat HGU SGC Group Seluas 85.244,925 Hektare di Lampung

Terutama dalam mengungkap adanya berbagai penyimpangan tata kelola yang terjadi secara menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir selama masa jabatannya.

“Salah satu fakta penting yang terungkap berkaitan dengan Orbit Terminal Merak (OTM). Saksi menjelaskan bahwa OTM sebenarnya bukanlah satu-satunya terminal yang memiliki kapasitas daya tampung besar, melainkan terdapat 131 Terminal BBM (TBBM) lainnya milik Pertamina atau mitra yang tersedia. Temuan ini memperkuat bukti bahwa sebenarnya tidak ada kebutuhan mendesak bagi Pertamina dalam operasional OTM tersebut,” ujar JPU Triyana dalam keterangannya.

Selain masalah terminal, lanjut dia, persidangan juga menyoroti pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal.

Meski Pertamina berkomitmen mengurangi impor sejak tahun 2018, para terdakwa justru ditemukan melakukan ekspor minyak mentah bagian negara dan menolak minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S).

Baca Juga: Targetkan Kebangkitan Komoditas Kelapa Nasional Lewat Kebun Rakyat, Apa Upaya Kementerian Pertanian ?

Lebih jauh lagi, terdapat tindakan memfasilitasi vendor minyak mentah luar negeri untuk mendapatkan informasi rahasia mengenai kebutuhan perusahaan hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Padahal, secara aturan internal, pihak ketiga dilarang keras ikut campur dalam penentuan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa demi menjaga prinsip Good Corporate Governance.

“Hingga saat ini, JPU telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dan meyakini bahwa seluruh uraian dakwaan telah terbukti melalui rangkaian keterangan saksi yang saling bersesuaian serta didukung oleh bukti dokumen maupun elektronik. Untuk melengkapi gambaran penyimpangan periode 2013-2024 ini, JPU juga berencana menghadirkan saksi lainnya,” timpal JPU Triyana.

Halaman:

Tags

Terkini