KALIMANTANSATU.COM - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran berikut muatan Light Crude Oil.
Berdasarkan informasi resminya, lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.
Adapun spesifikasi 1 unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412 tersebut yakni, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, Material Baja, Panjang 330,27 m, lebar 58 m, kedalaman 20,00 m, Tonase kotor 156880 ton, Tonase bersih 107698 ton, Call sign EPLQ7 bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).
Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000 (seratus delapan belas miliar rupiah).
Syarat-syarat lelang yang ditentukan adalah calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus memedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yaitu:
- Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi; atau
- Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak Bumi,
Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.
Kegiatan Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada hari Kamis sampai dengan Jumat (22 - 23 Januari 2026) di Kejaksaan Negeri Batam yang beralamat di Jl. Engku Putri No. 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas (as is where is basis).
(*)
Artikel Terkait
11 Jadwal Dividen Saham Januari 2026 : ADRO, BBRI, BMRI, BSSR, IPCM, EAST, SOHO, GDST, RDTX, CDIA Hingga RAJA
Mengenal BYD Di-Space Zhengzhou : Museum Sains tentang NEV Pertama di Tiongkok, Hadirkan Edukasi dan Pengalaman Imersif untuk Publik
Perkuat Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan. Apa Isinya ?
OJK Limpahkan Berkas Pelaku Goreng Saham SWAT ke Kejaksaan, Manipulasi Harga Gunakan Rekening Nominee Melalui 9 Perusahaan Efek
Bagikan Cerita saat Jemput Anak Sekolah Rakyat yang Tidak Terdaftar DTSEN di Hutan Kalteng, Sekjen Kemensos Robben Rico: Forkopimda Tak Tahu Rumah Ini
Mencengangkan ! Sekjen Kemensos Robben Rico Ungkap Hasil Cek Kesehatan Calon Siswa dan Siswi Sekolah Rakyat, Terungkap Hal yang Jarang Mereka Lakukan
Ini 3 Tujuan Program Sekolah Rakyat ! Sekjen Kemensos Robben Rico Tegaskan Kepedulian Pemerintah Era Prabowo Subianto untuk Wong Cilik
Di Forum JPP Promedia, Sekjen Kemensos Robben Rico Beberkan Filosofi Sekolah Rakyat untuk Generasi Muda Tanah Air Indonesia di Era Prabowo Subianto
Soal Merger MORA dan MyRepublic Anak Usaha DSSA ! Bos Mora Telematika Indonesia Ungkap Sinergi yang Diharapkan untuk Perseroan dan PT Eka Mas Republik
Hasil RDG : Bank Indonesia Pertahankan BI Rate 4,75% ! Perry Warjiyo Beberkan Arah Bauran Kebijakan Moneter, Makroprudensial dan Sistem Pembayaran