ekonomi-bisnis

Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni 2026, Menko Airlangga : Nanti Akan Ada Penjelasan ke Investor

Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:03 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memberikan penjelasan secara transparan kepada pelaku usaha mengenai mekanisme aturan baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebelum kebijakan tersebut diterapkan pada 1 Juni 2026. (Kalimantansatu.com/Dok. Bakom RI)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memberikan penjelasan secara transparan kepada pelaku usaha mengenai mekanisme aturan baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebelum kebijakan tersebut diterapkan pada 1 Juni 2026.

Airlangga mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami mekanisme aturan baru dengan jelas sekaligus meredakan kekhawatiran di kalangan dunia usaha.

"Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui," jelas Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: Update Dugaan Skandal Pemalsuan Dokumen di Kasus Ekspor SDA, Kini Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Eksportir Sawit

Aturan baru tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (20/5/2026).

Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap ekspor serta devisa hasil ekspor (DHE) komoditas SDA strategis sekaligus menutup celah praktik kecurangan ekspor.

Berdasarkan beleid tersebut, ekspor tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

Selanjutnya, hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha terkait.

Airlangga mengatakan pemerintah akan mulai menerapkan aturan tersebut pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal implementasi atau masa transisi, yang direncanakan berlangsung selama tiga bulan hingga 31 Agustus 2026.

Baca Juga: Kembangkan Sistem Ekraf Terintegrasi, Komite Ekraf Pati Bangun Kolaborasi Hexahelix dengan Perguruan Tinggi

Pada tahap tersebut, transaksi ekspor masih akan dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor akan dilakukan oleh BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Setelah itu, mulai 1 September 2026, pemerintah akan memasuki tahap kedua implementasi, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.

Airlangga berharap masa transisi tersebut tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.

Ia juga mengatakan pemerintah akan terus menyempurnakan mekanisme ekspor baru selama periode transisi berlangsung.

Halaman:

Tags

Terkini