ekonomi-bisnis

Langkah Perkuat Stabilitas Rupiah, Eksportir Sumber Daya Alam Wajib Simpan DHE di Bank Himbara ! Menko Airlangga Hartarto: Repatriasi 100 Persen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:13 WIB
ILUSTRASI AKTIVITAS EKSPOR - Pemerintah Indonesia akan memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) mulai Juni 2026. (Kalimantansatu.com via Gemini AI)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA — Pemerintah akan memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) mulai Juni 2026.

Kebijakan baru tersebut mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bagian dari penguatan sistem keuangan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menetapkan kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.

“Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ungkapnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni 2026, Menko Airlangga : Nanti Akan Ada Penjelasan ke Investor

Dalam kebijakan tersebut, Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan mengatur besaran retensi DHE yang wajib ditempatkan di rekening khusus dalam jangka waktu tertentu.

Untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan.

Sementara sektor non-migas wajib menempatkan 100 persen DHE selama 12 bulan.

“Eksportir SDA wajib menempatkan DHE dengan retensi minimal 30 persen untuk industri migas dan 100 persen untuk industri non-migas pada rekening khusus untuk jangka waktu minimal untuk migas 3 bulan dan untuk non-migas selama 12 bulan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Airlangga menegaskan kebijakan ini sekaligus memperkuat posisi perbankan nasional dalam pengelolaan devisa ekspor.

Pemerintah juga mengubah ketentuan konversi valuta asing hasil ekspor ke rupiah.

Baca Juga: Update Dugaan Skandal Pemalsuan Dokumen di Kasus Ekspor SDA, Kini Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Eksportir Sawit

“Retensi DHE sumber daya alam ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi daripada devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100 persen diturunkan menjadi maksimal 50 persen,” tegasnya.

Selain pengaturan DHE, Airlangga mengatakan pemerintah akan menata ulang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Seluruh ekspor komoditas tertentu nantinya hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.

Halaman:

Tags

Terkini