Langkah Perkuat Stabilitas Rupiah, Eksportir Sumber Daya Alam Wajib Simpan DHE di Bank Himbara ! Menko Airlangga Hartarto: Repatriasi 100 Persen

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:13 WIB
ILUSTRASI AKTIVITAS EKSPOR - Pemerintah Indonesia akan memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) mulai Juni 2026. (Kalimantansatu.com via Gemini AI)
ILUSTRASI AKTIVITAS EKSPOR - Pemerintah Indonesia akan memperketat aturan pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) mulai Juni 2026. (Kalimantansatu.com via Gemini AI)

“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,” ungkapnya.

Pada tahap awal, Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Selanjutnya, aturan akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya.

“Untuk tahap awal, komoditinya adalah tiga yang tertinggi, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis,” ucapnya.

Baca Juga: Kembangkan Sistem Ekraf Terintegrasi, Komite Ekraf Pati Bangun Kolaborasi Hexahelix dengan Perguruan Tinggi

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian untuk ekspor yang dilakukan dalam kerangka perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan internasional tertentu.

Dalam kondisi tersebut, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara.

“Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan, DHE sektor pertambangan penempatan retensi sebesar 30 persen untuk 3 bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non-Himbara,” tuturnya.

Kebijakan baru ini diproyeksikan meningkatkan cadangan devisa nasional, memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, serta memperbesar likuiditas valas di dalam negeri.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X