ekonomi-bisnis

Fokus Benahi Transparansi Transaksi ! PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) Dibentuk Untuk Cegah Kecurangan Ekspor atau Under Invoicing

Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:27 WIB
ILUSTRASI WISMA DANANTARA INDONESIA - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru untuk mencegah praktik kecurangan ekspor atau under invoicing. Namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. (Kalimantansatu.com/Dok. Danantara Indonesia)

KALIMANTANSATU.COM — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru untuk mencegah praktik kecurangan ekspor atau under invoicing.

BUMN baru ini diberi nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Rosan mengatakan, platform nasional untuk tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) Indonesia ini mengusung konsep “one platform, multiple benefit”.

BUMN ini akan menitiberatkan transparansi transaksi komoditas ekspor guna memastikan hasil sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan rakyat.

“Platform yang kami sudah set up, saya bilangnya: It’s one platform, multiple benefit. The world is happy, Indonesians are happier,” ujar Rosan dalam acara konferensi pers bertema Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Bamus/Ruang KK 2 DPR/MPR RI, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Terbitkan Aturan Baru Wajib Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA)

Rosan menjelaskan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Badan ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Rosan mengatakan, pemerintah masih menemukan praktik under-invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia yang telah berlangsung cukup lama.

Kondisi tersebut berdampak terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa, hingga distorsi perdagangan nasional.

Sebagai tahap awal implementasi, pemerintah akan menerapkan mekanisme pelaporan transaksi ekspor mulai Juni hingga Desember 2026.

Dalam periode tersebut, eksportir diwajibkan melaporkan transaksi secara komprehensif kepada pemerintah mulai dari nilai, volume, hingga harga komoditas.

“Dan tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia,” katanya.

Baca Juga: Langkah Perkuat Stabilitas Rupiah, Eksportir Sumber Daya Alam Wajib Simpan DHE di Bank Himbara ! Menko Airlangga Hartarto: Repatriasi 100 Persen

Halaman:

Tags

Terkini