ekonomi-bisnis

Pakar Soroti Aspek Konstitusional dan Metodologi Audit BPKP, Jangan Ada Lagi Korban Ketidakpastian Hukum Kerugian Negara

Jumat, 31 Juli 2026 | 19:58 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UMI Fahri Bachmid (kiri) dan Ekonom UI Vid Adrison menyoroti pentingnya evaluasi metodologi audit BPKP serta kepatuhan terhadap Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026. Penggunaan metodologi berbasis asumsi dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. (Dok. Facebook dan UI)

KALIMANTANSATU.COM - Polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara korupsi mulai diungkap ke publik. Selain persoalan konstitusional dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, juga metodologi yang digunakan BPKP dinilai tidak memiliki standar dan kerap berubah-ubah.

Kesimpulan tersebut terangkum dalam wawancara yang terhadap Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid dan Ekonom Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kondisi tersebut jika tidak dievaluasi akan potensial menimbulkan ketidakpastian hukum.

Fahri Bachmid menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Sebagai putusan lembaga penafsir tunggal konstitusi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara.

Karena itu, menurut Fahri, mestinya tidak muncul penafsiran berbeda yang membuka ruang bagi lembaga lain untuk menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi.

Baca Juga: Prabowo Ajak Warga Pakai Atap Ramah Lingkungan, Ternyata Sejalan dengan Program 'Ganti Atap' Kolaborasi Promedia Group Bersama SKI Pakai Alduro

"Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut," ujarnya.

Menurut Fahri, persoalan yang kini muncul bukan hanya soal kepatuhan terhadap putusan MK, tetapi juga potensi terjadinya pembangkangan konstitusional apabila aparat penegak hukum tetap mempertahankan tafsir yang berbeda.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan hasil audit lembaga selain BPK pasca Putusan MK berpotensi kembali dipersoalkan dalam proses peradilan.

Lebih jauh, Fahri menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sesungguhnya merupakan momentum untuk membenahi sistem hukum pemberantasan korupsi secara menyeluruh.

Metodologi Audit

Sedangkan Vid Adrison menyorioti metode yang digunakan BPKP belum memiliki standar yang konsisten sehingga menghasilkan angka kerugian yang berbeda pada perkara yang memiliki karakteristik serupa. Perbedaan itu, menurut Vid, memperlihatkan belum adanya metodologi yang dapat diuji secara objektif.

"Saya melihat ada persoalan metodologi. Dalam beberapa kasus hasil perhitungannya berbeda dengan hasil pemeriksaan BPK. Ini menunjukkan ada perbedaan pendekatan yang mendasar," katanya.

Baca Juga: Alamak ! 3 Pejabat PDAM Bekasi Diduga Korupsi Proyek Pipa Air Bersih, Bikin Negara Boncos Rp4,5 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini