Vid mencontohkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim. Dalam perkara tersebut, hasil pemeriksaan BPK disebut tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kemudian dihitung oleh BPKP.
Perbedaan serupa juga muncul dalam perkara impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Vid mendorong penyusunan metodologi penghitungan kerugian negara yang transparan, terukur, serta memiliki standar yang seragam sehingga hasil audit tidak lagi bergantung pada asumsi masing-masing auditor.
Kerugian Aktual
Menurut Vid, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar yang digunakan auditor dalam menghitung kerugian negara. Ia menegaskan bahwa kerugian keuangan negara seharusnya bersifat aktual, nyata, dan pasti, bukan dibangun berdasarkan asumsi mengenai keuntungan yang diperkirakan dapat diperoleh negara.
"Kalau kerugian negara didasarkan pada potensi, maka hasilnya akan sangat tergantung pada asumsi siapa yang dipakai. Itu yang berbahaya karena tidak ada kepastian," ujarnya.
Vid mengingatkan bahwa penggunaan pendekatan berbasis potensi kerugian dapat mengaburkan batas antara kesalahan administrasi, pilihan kebijakan, dan tindak pidana korupsi.
Polemik tersebut tidak hanya muncul dalam perkara Chromebook maupun impor gula. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan yang menjerat mantan pejabat Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, jaksa juga mendasarkan dakwaannya pada hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp319,69 miliar.
Ada dugaan proses audit tidak dilakukan sesuai dengan metodologi yang sewajarnya, misalkan tidak mempertimbangkan situasi kelangkaan bahan baku APD pada saat awal pandemi covid-19.
Tidak ada tinjauan dalam proses aduit, bahwa kegiatan pengadaan APD dimaksud adalah kegiatan dalam situasi kondisi Darurat Bencana Nasional dan Global, dimana bahasa darurat hanya ada pada Peraturan Pemerintah yang menyatakan tentang situasi dan kondisi saat itu.
Taufik kini telah divonis 14 tahun penjara oleh PT Jakarta. Sedang Satrio Wibowo divonis 11 tahun plus 6 bulan penjara serta Budi Sylvana sebagai pejabat pembuat komitmen hanya dihukum 4 tahun.
Pentingnya Kepatuhan
Bagi Fahri maupun Vid, keadaan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan secara menyeluruh. Fahri menekankan pentingnya tindak lanjut legislasi atas Putusan MK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara korupsi.
Bagi para pencari keadilan yang terlanjur diproses hukum berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Fahri, bisa mengajukan upaya hukum lanjutan dengan berpegang pada putusan MK. "Putusan MK bisa dijadikan pijakan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Saya kira putusan MK bisa jadi petunjuk baru bagi hakim," ujarnya.
Artikel Terkait
Dukung Program 3 Juta Rumah, BSI Siapkan Pembiayaan Syariah Murah di Danantara Housing Expo 2026 ! Ada Banyak Promo Spesial Nih
Sapa Hangat Warga, Presiden Prabowo Subianto Jajal KA Nusantara Explorer dari Batang ke Jakarta
Hasil Survei Sebut Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Turun, Kepala Bakom Qodari Tegaskan Pemerintah Terus Evaluasi
Ada Pesta Rakyat hingga Doorprize! Pemerintah Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-81 RI di Monas, Juri Ardiantoro: Silakan Datang
Bertemu KADIN di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto Cerita Kekuatan Non-Blok Indonesia Diakui Dunia
Inilah Agenda di Bulan Kemerdekaan HUT ke-81 RI Tahun 2026, Dari Zikir Bersama Hingga Merdeka Run
Sufmi Dasco Ahmad Fasilitasi Mediasi Serikat Pekerja PT SGN dengan Manajemen, Tuntaskan Tuntutan Aspirasi Karyawan
Alamak ! 3 Pejabat PDAM Bekasi Diduga Korupsi Proyek Pipa Air Bersih, Bikin Negara Boncos Rp4,5 Miliar
Persiapan DIKPI Bentuk Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia, Menjadi Wadah Kolaboratif Penyelenggara Ilmu Kepolisian
Prabowo Ajak Warga Pakai Atap Ramah Lingkungan, Ternyata Sejalan dengan Program 'Ganti Atap' Kolaborasi Promedia Group Bersama SKI Pakai Alduro