Pakar Soroti Aspek Konstitusional dan Metodologi Audit BPKP, Jangan Ada Lagi Korban Ketidakpastian Hukum Kerugian Negara

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Jumat, 31 Juli 2026 | 19:58 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UMI Fahri Bachmid (kiri) dan Ekonom UI Vid Adrison menyoroti pentingnya evaluasi metodologi audit BPKP serta kepatuhan terhadap Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026. Penggunaan metodologi berbasis asumsi dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. (Dok. Facebook dan UI)
Pakar Hukum Tata Negara UMI Fahri Bachmid (kiri) dan Ekonom UI Vid Adrison menyoroti pentingnya evaluasi metodologi audit BPKP serta kepatuhan terhadap Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026. Penggunaan metodologi berbasis asumsi dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. (Dok. Facebook dan UI)

Menyoal perkara korupsi yang telah diputus menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, Fahri mendesak hakim dan penegak hukum perlu menerapkan asas lex favor reo atau lex mitior, yakni asas yang mengharuskan penggunaan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Tanpa pembenahan terhadap dua aspek tersebut, polemik mengenai penghitungan kerugian negara diperkirakan akan terus berulang. Persoalan itu bukan hanya menyangkut sah atau tidaknya suatu alat bukti, melainkan juga menyentuh kredibilitas sistem peradilan pidana dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

(Uploader: Panji Narendra M.)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X