Menyoal perkara korupsi yang telah diputus menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, Fahri mendesak hakim dan penegak hukum perlu menerapkan asas lex favor reo atau lex mitior, yakni asas yang mengharuskan penggunaan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Tanpa pembenahan terhadap dua aspek tersebut, polemik mengenai penghitungan kerugian negara diperkirakan akan terus berulang. Persoalan itu bukan hanya menyangkut sah atau tidaknya suatu alat bukti, melainkan juga menyentuh kredibilitas sistem peradilan pidana dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
(Uploader: Panji Narendra M.)
Artikel Terkait
Dukung Program 3 Juta Rumah, BSI Siapkan Pembiayaan Syariah Murah di Danantara Housing Expo 2026 ! Ada Banyak Promo Spesial Nih
Sapa Hangat Warga, Presiden Prabowo Subianto Jajal KA Nusantara Explorer dari Batang ke Jakarta
Hasil Survei Sebut Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Turun, Kepala Bakom Qodari Tegaskan Pemerintah Terus Evaluasi
Ada Pesta Rakyat hingga Doorprize! Pemerintah Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-81 RI di Monas, Juri Ardiantoro: Silakan Datang
Bertemu KADIN di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto Cerita Kekuatan Non-Blok Indonesia Diakui Dunia
Inilah Agenda di Bulan Kemerdekaan HUT ke-81 RI Tahun 2026, Dari Zikir Bersama Hingga Merdeka Run
Sufmi Dasco Ahmad Fasilitasi Mediasi Serikat Pekerja PT SGN dengan Manajemen, Tuntaskan Tuntutan Aspirasi Karyawan
Alamak ! 3 Pejabat PDAM Bekasi Diduga Korupsi Proyek Pipa Air Bersih, Bikin Negara Boncos Rp4,5 Miliar
Persiapan DIKPI Bentuk Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian Indonesia, Menjadi Wadah Kolaboratif Penyelenggara Ilmu Kepolisian
Prabowo Ajak Warga Pakai Atap Ramah Lingkungan, Ternyata Sejalan dengan Program 'Ganti Atap' Kolaborasi Promedia Group Bersama SKI Pakai Alduro