ekonomi-bisnis

Pakar Soroti Aspek Konstitusional dan Metodologi Audit BPKP, Jangan Ada Lagi Korban Ketidakpastian Hukum Kerugian Negara

Jumat, 31 Juli 2026 | 19:58 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UMI Fahri Bachmid (kiri) dan Ekonom UI Vid Adrison menyoroti pentingnya evaluasi metodologi audit BPKP serta kepatuhan terhadap Putusan MK No. 28/PUU-XXIV/2026. Penggunaan metodologi berbasis asumsi dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. (Dok. Facebook dan UI)

Vid mencontohkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Menteri Nadiem Makarim. Dalam perkara tersebut, hasil pemeriksaan BPK disebut tidak menemukan persoalan sebagaimana yang kemudian dihitung oleh BPKP.

Perbedaan serupa juga muncul dalam perkara impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.

Vid mendorong penyusunan metodologi penghitungan kerugian negara yang transparan, terukur, serta memiliki standar yang seragam sehingga hasil audit tidak lagi bergantung pada asumsi masing-masing auditor.

Kerugian Aktual

Menurut Vid, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar yang digunakan auditor dalam menghitung kerugian negara. Ia menegaskan bahwa kerugian keuangan negara seharusnya bersifat aktual, nyata, dan pasti, bukan dibangun berdasarkan asumsi mengenai keuntungan yang diperkirakan dapat diperoleh negara.

"Kalau kerugian negara didasarkan pada potensi, maka hasilnya akan sangat tergantung pada asumsi siapa yang dipakai. Itu yang berbahaya karena tidak ada kepastian," ujarnya.

Baca Juga: Bertemu KADIN di Istana Negara, Presiden Prabowo Subianto Cerita Kekuatan Non-Blok Indonesia Diakui Dunia

Vid mengingatkan bahwa penggunaan pendekatan berbasis potensi kerugian dapat mengaburkan batas antara kesalahan administrasi, pilihan kebijakan, dan tindak pidana korupsi.

Polemik tersebut tidak hanya muncul dalam perkara Chromebook maupun impor gula. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan yang menjerat mantan pejabat Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, jaksa juga mendasarkan dakwaannya pada hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp319,69 miliar.

Ada dugaan proses audit tidak dilakukan sesuai dengan metodologi yang sewajarnya, misalkan tidak mempertimbangkan situasi kelangkaan bahan baku APD pada saat awal pandemi covid-19.

Tidak ada tinjauan dalam proses aduit, bahwa kegiatan pengadaan APD dimaksud adalah kegiatan dalam situasi kondisi Darurat Bencana Nasional dan Global, dimana bahasa darurat hanya ada pada Peraturan Pemerintah yang menyatakan tentang situasi dan kondisi saat itu.

Taufik kini telah divonis 14 tahun penjara oleh PT Jakarta. Sedang Satrio Wibowo divonis 11 tahun plus 6 bulan penjara serta Budi Sylvana sebagai pejabat pembuat komitmen hanya dihukum 4 tahun.

Pentingnya Kepatuhan

Bagi Fahri maupun Vid, keadaan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan secara menyeluruh. Fahri menekankan pentingnya tindak lanjut legislasi atas Putusan MK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara korupsi.

Bagi para pencari keadilan yang terlanjur diproses hukum berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Fahri, bisa mengajukan upaya hukum lanjutan dengan berpegang pada putusan MK. "Putusan MK bisa dijadikan pijakan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Saya kira putusan MK bisa jadi petunjuk baru bagi hakim," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini