Menyoal perkara korupsi yang telah diputus menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, Fahri mendesak hakim dan penegak hukum perlu menerapkan asas lex favor reo atau lex mitior, yakni asas yang mengharuskan penggunaan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Tanpa pembenahan terhadap dua aspek tersebut, polemik mengenai penghitungan kerugian negara diperkirakan akan terus berulang. Persoalan itu bukan hanya menyangkut sah atau tidaknya suatu alat bukti, melainkan juga menyentuh kredibilitas sistem peradilan pidana dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
(Uploader: Panji Narendra M.)