Makin Panas ! Babak Baru Drama Perseteruan Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Ibunda Lolly Ogah Damai hingga Saling Tuntut di Ranah Hukum

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:51 WIB
Potret Vadel Badjideh (kiri) dan Nikita Mirzan (kanan) (Instagram/@vadelbadjideh - @nikitamirzanimawardi_172)
Potret Vadel Badjideh (kiri) dan Nikita Mirzan (kanan) (Instagram/@vadelbadjideh - @nikitamirzanimawardi_172)

"Ya, salah satunya itu (dibilang miskin), fitnah tukang semir," ungkap Umar dalam kesempatan yang sama.

Umar Badjideh: Drama Sampah

Di lain kesempatan, Ayah Vadel, Umar menyebut masalah keluarganya dengan Nikita adalah drama sampah.

"Masalah ini drama sampah," kata Umar di kantor kuasa hukumnya Razman, di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 7 Oktober 2024.

Umar mengaku berniat ingin menolong Lolly, namun justru menjadi bahan hujatan.

Terlebih, laporan Nikita kepada Vadel yang dinilai terkesan mengolok-olok keluarganya.

"Mestinya berterima kasih, tapi saya nggak perlu terima kasih. Saya di sini cuman menolong anak yang terlantar, tapi saya diinjak-injak, dikorek-korek," ujarnya.

Umar bahkan tak segan menyebut ‘iblis’ atas segala hinaan dan perlakuan yang diberikan Nikita kepada keluarganya.

"Balasannya seperti ini (diolok-olok) ke keluarga saya ini sudah benar manusia iblis, iblis sekali sudah," pungkasnya.

Menilik soal upaya pelaporan dari pihak keluarga Vadel, menunjukkan kemungkinan perdamaian kedua pihak semakin sulit untuk dilakukan.

Terlebih, terdapat pernyataan dari kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid terkait kemungkinan pihaknya membuka pintu maaf kepada Vadel.

Nikita Tutup Pintu Maaf

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengungkapkannpihaknya tidak akan membuka pintu maaf setelah melaporkan Vadel pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

"Nikita sebagai ibu kandung, mustahil memberikan maaf dalam perkara ini. Jadi RJ (restorativebjustice) sesuatu yang mustahil," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan jika salah satu pihak utamanya pelapor tidak mau memberikan maaf, maka restorative justice (perdamaian kedua pihak) tidak dapat terjadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X