Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Sementara, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2025 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
(*)
Artikel Terkait
Mengulik Sejarah Akar Konflik Tanah Israel Sejak 1947 ! Kini 142 Negara Gaungkan Palestina Merdeka
Momen Presiden Prabowo Subianto Bertemu Warga Terdampak Banjir Bali, Jumpa Anjing yang Selamatkan Tuannya saat Tertidur Pulas
Komitmen Perluas Jangkauan Sekolah Rakyat Berkualitas, Presiden Prabowo Subianto Pastikan Akan Sasar Anak-anak Keluarga Miskin Desil 2 hingga 5
Benarkah Ada Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit Prabowo ? Begini Penjelasan Istana dan DPR
Camaro Futsal Competition 2025 Menjadi Wadah IFG Teguhkan Semangat Kolaborasi Holding
Tren PHK Belum Surut, Jawa Barat Tertinggi di Indonesia ! Bagaimana Provinsi Lain ?
Berdamai ! CEO Malaka Project Ferry Irwandi dan TNI Akhiri Perselisihan dengan Saling Maaf
Klaim Mentan Amran Sulaiman Terkait Indonesia Menuju Swasembada Beras dalam Waktu Tiga Bulan, Kok Bisa ? Ini Alasannya
Demonstrasi Nepal Dinilai Cerminan Luka Lama Monarki yang Masih Belum Sembuh Hingga Sekarang
Segini Jumlah Deposito Pemerintah di BRI, Bank Mandiri, BTN, BSI dan BNI Sesuai KMK Nomor 276 Tahun 2025 yang Diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa