KALIMANTANSATU.COM - Kasus dugaan korupsi tata kelola bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kini mulai merembet ke sejumlah perusahaan tambang besar.
Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tercantum sederet perusahaan industri, termasuk PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Adaro Indonesia, dan PT Pama Persada Nusantara, yang disebut menikmati harga solar non-subsidi di bawah ketentuan pasar selama periode 2021–2023.
Namun, sejumlah pengamat menilai penyebutan nama-nama tersebut belum tentu menandakan adanya pelanggaran dari sisi pembeli, melainkan potensi kelalaian tata kelola dari pihak pemasok BBM.
Menurut pengamat hukum Fernandes Raja Saor, salah satu inti dakwaan adalah penetapan harga jual BBM oleh Patra Niaga yang terlalu rendah.
“Singkatnya, jaksa menuduh bahwa Terdakwa menjual BBM non-subsidi kepada perusahaan swasta dengan harga yang lebih murah dari harga jual minimum (bottom price) yang seharusnya, bahkan ada yang lebih rendah dari harga pokok produksi Pertamina Patra Niaga” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat 17 Oktober 2025.
Ia menambahkan bahwa dalam rantai bisnis migas, pembeli tidak memiliki kendali atas perhitungan harga dasar, melainkan tunduk pada penawaran resmi dari pemasok.
“Pembeli kan biasanya menggunakan proses tender untuk mencari harga termurah, dan selama ini membeli BBM dari Patra Niaga karena selalu ditawarkan harga termurah. HPP dan Bottom Price Patra Niaga kan bukan informasi umum juga jadi wajar kalau pembeli tidak mengetahui harganya berapa," ujarnya.
Ada Potensi Kerugian Negara
Berdasarkan dakwaan, kerugian negara akibat penjualan solar non-subsidi di bawah harga pasar mencapai Rp2,54 triliun.
Dari jumlah itu, PT Adaro Indonesia disebut menerima selisih manfaat sekitar Rp168,5 miliar, Vale Indonesia sebesar Rp62,1 miliar, dan PAMA sekitar Rp958 miliar.
Menurut Fernandes, negara dimungkinkan untuk menagih kekurangan bayar atau pertanggungjawaban dari korporasi, namun pengembaliannya sebaiknya dibatasi menggunakan harga pembanding terendah.
“Selama ini pembeli sudah menikmati harga yang lebih murah dari seharusnya. Jika tidak ada pengembalian, hal itu bisa dianggap sebagai keuntungan yang tidak semestinya (unjust enrichment)," katanya.
"Namun, agar adil, jumlah yang dikembalikan sebaiknya tidak serta merta didasarkan pada HPP atau harga jual Pertamina, karena bisa jadi pembeli tidak akan membeli jika harganya setinggi itu," timpal dia.
Artikel Terkait
Dukung Penerapan Prinsip ESG ! IFG Tegas Hadirkan Keterbukaan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel dan Berintegritas
Alasan Prabowo Subianto Optimis Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Lewat Makan Bergizi Gratis (MBG) ! Klaim Ada Kaitannya dengan Lapangan Kerja
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Madu Jadi Alternatif Menu MBG, Ini Alasannya
PSSI Pecat Patrick Kluivert dan Staf Kepelatihan Setelah Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026
Apa itu Kumitra (Kemudahan Usaha Mikro Bermitra) ? Menteri Maman Abdurrahman Anggap Sebagai Langkah Strategis untuk UMKM
Era Transformasi Ekonomi Global, Ini Pesan Airlangga Hartarto untuk Generasi Muda agar Mampu Bersaing
Bali Dinobatkan Sebagai Pulau Terbaik di Asia dan Masuk Daftar 10 Pulau Terbaik Dunia ! Bersanding dengan Langkawi, Boracay & Phú Quoc
Prabowo Subianto Anggap Program Desa Nelayan Bisa Naikkan Pendapatan 100 Persen, Pemerintah Bangun Dermaga dan Siapkan Cold Storage
Presiden Prabowo Subianto Minta Kemendiktisaintek Cari 2.000 Profesional Muda Siap Kerja di BUMN dan Swasta
TNI Tembak Mati 14 Anggota OPM di Kampung Soanggama, Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah