Kabar Saham Hari Ini : Dinilai Tepat, Ini Alasan Manajemen BATA Hapus Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 12:07 WIB
Kabar Saham Hari Ini : Dinilai Tepat, Ini Alasan Manajemen BATA Hapus Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Tim Produksi Kalimantansatu.com)
Kabar Saham Hari Ini : Dinilai Tepat, Ini Alasan Manajemen BATA Hapus Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Tim Produksi Kalimantansatu.com)

"Dengan model operasional baru ini, Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang industri manufaktur alas kaki, dan tidak memiliki rencana untuk melanjutkan kegiatan produksi di masa mendatang," tegas Direksi BATA.

Direksi Perseroan memandang perlu untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan agar selaras dengan model bisnis terkini, lalu menghapus Kode KBLI No. 15201 yang berkaitan dengan kegiatan industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari.

"Selanjutnya, Perseroan akan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan," pungkas Direksi BATA.

Sebagai informasi, BATA telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 25 September 2025 untuk Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan serta penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Tanggal keputusan perubahan kegiatan usaha ditetapkan pada 23 Oktober 2025, yaitu saat perubahan Anggaran Dasar Perseroan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentu saja, perubahan ini berdampak pada penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar, di mana penghapusan KBLI No. 15201 (industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari) akan dilakukan setelah Notaris menuangkan hasil RUPSLB ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X