Erwin menilai, salah satu opsi paling realistis untuk memperkuat industri asuransi syariah adalah melalui merger dan akuisisi.
Langkah ini dinilai mampu memperbesar skala bisnis, memperkuat ekuitas, serta meningkatkan efisiensi operasional.
"Dengan menggabungkan dua atau lebih perusahaan, entitas baru secara instan mendapatkan skala dan ekuitas yang lebih besar, sehingga lebih mudah memenuhi persyaratan modal minimum," terang Erwin.
Di sisi lain, Erwin menyebut, merger tidak lepas dari risiko. Integrasi budaya perusahaan, sistem teknologi, dan sumber daya manusia sering menjadi tantangan besar.
Baca Juga: Belajar dari 'Alarm' Banjir Bali : Jangan Tunda-tunda Lagi, Asuransi Bukan Pilihan Tapi Kebutuhan
"Integrasi pasca-merger seringkali sulit, terutama dalam menggabungkan sistem, proses, SDM, dan budaya organisasi," imbuhnya.
Spin Off dan Kemandirian Entitas Syariah
Selain merger, pemisahan unit syariah atau spin off menjadi langkah yang kini dinilai wajib dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan diperkuat oleh POJK Nomor 11 Tahun 2023.
Erwin menjelaskan, tujuan utamanya agar entitas syariah dapat beroperasi secara mandiri dan fokus pada prinsip syariah. Spin off diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan daya tarik bagi investor syariah murni.
"Spin-off cocok bila perusahaan induk ingin memisahkan lini bisnis yang karakternya berbeda atau jika entitas syariah sudah cukup mandiri dan ingin berkembang secara khusus," terangnya.
Opsi Alternatif Melalui KUPA dan Rights Issue
Bagi perusahaan yang kesulitan memenuhi modal minimum, opsi lain yang bisa ditempuh adalah bergabung ke dalam Kelompok Usaha Perasuransian atau KUPA.
Melalui skema ini, menurut Erwin, entitas kecil dapat memperoleh dukungan modal dan manajemen terpadu dari perusahaan induk yang lebih besar.
"Opsi paling realistis adalah menjadi bagian dari KUPA sebagai anak dari entitas besar, sehingga tetap bisa bertahan sebagai bagian dari ekosistem, meskipun kontrol dan otonomi mereka terbatas," tuturnya.
Selain itu, penerbitan saham baru atau rights issue juga bisa menjadi jalan menambah modal dengan cepat tanpa harus melakukan merger.
Transformasi digital dan efisiensi biaya turut menjadi kunci untuk menjaga daya saing. Digitalisasi proses klaim, underwriting, serta pengembangan produk berbasis teknologi menjadi langkah penting agar asuransi syariah tetap relevan di tengah perubahan pasar.
Artikel Terkait
Banyak Keluhan Motor ‘Brebet’ di Jawa Timur Setelah Isi Pertalite Pertamina, Bahlil Lahadalia Bilang Begini ! Apa Penyebab Suara Brebet Motor ?
Resmi, Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta ! Turun Rp2 Juta Dibanding Tahun 2025, Jemaah Wajib Bayar Rp54,1 Juta. Kemenhaj Sempat Kena Semprot DPR RI
26 WNI Korban Online Scam di Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia, 1 di Antaranya Diduga Pelaku Perekrutan
Akui Penanganan Narkoba Masih Kurang, Begini Pesan Presiden Prabowo Subianto untuk Orang Tua Anak
214,82 Ton Narkoba Dimusnahkan, Presiden Prabowo Subianto Singgung Modus Baru Kartel Makin Canggih hingga PR Rehabilitasi untuk Pecandu
Mayapada Healthcare (SRAJ) Hadirkan Mayapada Medical Center Kuningan, Inovasi Layanan Kesehatan Terpadu untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Urban
RUPSLB BEI Rampung, 2 Agenda Disetujui ! Cek Pencapaian BEI Selain IHSG Tembus Rekor Tertinggi 8.274,375 saat 23 Oktober 2025. Apakah Investor Naik ?
Kabar Saham Hari Ini : Catatkan Kinerja Keuangan Solid 9 Bulan Pertama Tahun 2025, Pendapatan Ecocare Indo Pasifik (HYGN) Naik 18,3% YoY
Kabar Saham Hari Ini : Anak Perusahaan Mahaka Media (ABBA) Bentuk Usaha Patungan Bernama PT Aero Reksa Kreasi Angkasa Bareng 2 Perusahaan Ini
Skandal Impor Pakaian Bekas Bikin Resah, Asosiasi Pertekstilan Indonesia Cemaskan Dugaan Suap Rp20 Juta per Kontainer di Pelabuhan