Tianrong Chemical Industry (TDPM) dan Direksi Kena Sanksi Denda OJK Rp6,21 Miliar ! Apa Penyebabnya ?

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 21:50 WIB
ILUSTRASI LOGO OJK - Tianrong Chemical Industry (TDPM) dan Direksi Kena Sanksi Denda OJK Rp6,21 Miliar ! Apa Penyebabnya ? (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
ILUSTRASI LOGO OJK - Tianrong Chemical Industry (TDPM) dan Direksi Kena Sanksi Denda OJK Rp6,21 Miliar ! Apa Penyebabnya ? (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

1. Sdr. Harjono alias Paulus Harjono selaku Direktur Utama TDPM periode tahun 2021 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 12 ayat (3) jo. ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur dengan kehati-hatian sehingga menyebabkan TDPM terbukti melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 karena TDPM tidak memenuhi prosedur pemenuhan ketentuan terkait dilusi dengan masuknya Eber Road Limited dan PT Asta Askara Sentosa pada EBCI dan ENG yang mengakibatkan laporan keuangan EBCI dan ENG tidak lagi dikonsolidasi oleh TDPM.

2. Sdr. Anton Hartono selaku Direksi TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) karena menyebabkan TDPM melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. ayat (3) huruf a POJK 42/2020 dengan tidak melakukan prosedur Transaksi Afiliasi terkait Perjanjian Pengalihan Utang tanggal 28 Juni 2023 dari PT Tridomain Chemicals ke TDPM.

3. Sdr. Stepanus Ardhanova selaku Direksi TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) karena menyebabkan TDPM melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. ayat (3) huruf a POJK 42/2020 dimana TDPM tidak melakukan prosedur Transaksi Afiliasi terkait Perjanjian Pengalihan Utang tanggal 28 Juni 2023 dari PT Tridomain Chemicals ke TDPM dan menyebabkan TDPM melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d jo. Pasal 6 ayat (3) huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2020 dimana TDPM tidak melakukan prosedur Transaksi Material atas perubahan fasilitas pinjaman TDPM menjadi US$10.110.539 dan jaminan berupa hak penagihan atas piutang usaha di PT Tridomain Chemicals sebesar US$48.474.733.

c. Pengungkapan Pengendali

1. Sdr. Hadiran Sridjaja selaku Pengendali tingkat individu TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.630.000.000,00 (satu miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 27 Februari 2026 karena Sdr. Hadiran Sridjaja yang merupakan Pengendali dari TDPM menyembunyikan informasi bahwa yang bersangkutan adalah Beneficial Owner dari Xing Wang International Limited berdasarkan dokumen Confirmation of Beneficial Ownership Xing Wang International Ltd dan dokumen Declaration of Trust, sehingga menyebabkan TDPM mengungkapkan informasi yang tidak lengkap dan tidak sesuai terkait Beneficial Owner TDPM.

2. Sdr. Khalim Mustofa dan Sdr. Ir. Rauf Purnama selaku Dewan Komisaris TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 16 jo. Pasal 6 POJK Nomor 29/POJK.04/2016 jis. Bab III angka 2 huruf e angka 16) SEOJK Nomor 16/POJK.04/2021 karena Laporan Tahunan TDPM periode tahun 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan Pengendali TDPM sampai kepada pemilik individu dimana Direksi dan Komisaris merupakan Pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran Laporan Tahunan TDPM.

3. Sdr. Stepanus Ardhanova dan Sdr. Anton Hartono selaku Direksi TDPM dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp315.000.000,00 (tiga ratus lima belas juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 16 jo. Pasal 6 POJK Nomor 29/POJK.04/2016 jis. Bab III angka 2 huruf e angka 16) SEOJK Nomor 16/POJK.04/2021 karena Laporan Tahunan TDPM periode tahun 2021 dan 2022 tidak memuat pengungkapan Pengendali TDPM sampai kepada pemilik individu Direksi dan Komisaris merupakan Pihak yang bertanggung jawab atas kebenaran Laporan Tahunan TDPM.

d. Rapat Umum Pemegang Saham

Sdr. Anton Hartono dan Sdr. Floribertus Widie Kastyanto selaku Direksi TDPM periode tahun 2024-2025 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (2) jo. ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2023 dan 2024 TDPM dimana Direksi wajib menyelenggarakan RUPST dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X