Terus Kebut ! Melihat Deretan Progres Nyata Reformasi Pasar Modal Indonesia yang Telah Rampung Digarap OJK, BEI Hingga KSEI

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 13 April 2026 | 21:42 WIB
Terus Kebut ! Melihat Deretan Progres Nyata Reformasi Pasar Modal Indonesia yang Telah Rampung Digarap OJK, BEI Hingga KSEI (Prod. Kalimantansatu.com)
Terus Kebut ! Melihat Deretan Progres Nyata Reformasi Pasar Modal Indonesia yang Telah Rampung Digarap OJK, BEI Hingga KSEI (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mereformasi pasar modal Indonesia secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan investor.

Langkah-langkah reformasi yang sedang berlangsung, termasuk penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal, terus dipantau secara berkelanjutan implementasinya.

"Kami bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melaksanakan reformasi secara konsisten dan terukur, sekaligus memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global untuk memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Media Briefing bersama media internasional di Auditorium Bakom RI, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Inilah 5 Bukti Pasar Saham Indonesia Makin Transparan dan Sesuai Standar Global! Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi Beberkan Kebijakan Baru, Apa Saja?

Untuk meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar global, pasar modal Indonesia kini telah mempublikasikan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen.

Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini diungkap ke publik.

Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.

"Pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen. Ini telah diterbitkan pada Maret 2026," katanya.

Kedua adalah klasifikasi investor yang lebih rinci dari sebelumnya 9 kategori investor menjadi 39 jenis. "Hal ini dimulai pada April 206," ujar Frederica.

Baca Juga: Tidak Hanya Ekonomi Saja ! Vladimir Putin Tegaskan Rusia Terbuka Kerja Sama Dengan Indonesia di Berbagai Bidang saat Bertemu Prabowo Subianto

Ketiga, menaikkan ambang batas minimum free float dari 7,5 persen saat ini menjadi 15 persen. Berlaku mulai 31 Maret 2026.

Keempat adalah pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholder Concentration/HSC) mulai 2 April 2026.

"Pengumuman HSC sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor," ucapnya.

Selain itu, OJK dan IDX telah memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang mengungkap pemilik manfaat akhir (UBO) alias pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X