Inilah 5 Bukti Pasar Saham Indonesia Makin Transparan dan Sesuai Standar Global! Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi Beberkan Kebijakan Baru, Apa Saja?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 13 April 2026 | 20:33 WIB
Inilah 5 Bukti Pasar Saham Indonesia Makin Transparan dan Sesuai Standar Global! Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi Beberkan Kebijakan Baru, Apa Saja? (Tim Produksi Kalimantansatu.com)
Inilah 5 Bukti Pasar Saham Indonesia Makin Transparan dan Sesuai Standar Global! Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi Beberkan Kebijakan Baru, Apa Saja? (Tim Produksi Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pasar saham Indonesia semakin transparan dan selaras dengan standar global saat ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, membeberkan berbagai kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global.

“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: 4 Agenda Penguatan Transparansi Pasar Modal Indonesia Dirampungkan OJK, BEI dan KSEI ! Proposal Sempat Diajukan ke MSCI Hingga Global Index Providers

Berikut lima bukti konkret yang menunjukkan meningkatnya transparansi pasar saham Indonesia, yang dipaparkan Friderica:

1. Identitas Pemegang Saham Besar Kini Terbuka

Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kini diungkap ke publik. Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.

Langkah ini memberikan visibilitas lebih jelas kepada investor tentang siapa saja pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.

2. Klasifikasi Investor Lebih Detail

Jika sebelumnya investor hanya dikelompokkan dalam 9 kategori, kini diperluas menjadi 39 jenis. Klasifikasi baru ini disusun bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, dan mulai berlaku 1 April 2026.

Dengan data yang lebih rinci, pelaku pasar dapat memahami struktur investor dengan lebih akurat.

Baca Juga: Sedap Nih ! Sigma Energy Compressindo (Sinerco) Bakal Bagi Dividen Saham SICO 2025, Segini Besarnya Per Lembar

3. Free Float Naik Dua Kali Lipat

OJK bersama IDX meningkatkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Aturan ini efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X