KALIMANTANSATU.COM - Bertepatan dengan Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia pada Senin (10/8/2026), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (KPEI dan KSEI) serta didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan produk Exchange-Traded Fund (ETF) Emas pertama di pasar keuangan domestik.
Peristiwa bersejarah di Main Hall BEI ini ditandai dengan pencatatan lima produk ETF Emas dari lima Manajer Investasi (MI).
Kelima produk ETF Emas berbasis syariah tersebut meliputi:
- Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD) – PT Indo Premier Investment Management
- Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA) – PT Trimegah Asset Management
- Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas (XMES) – PT Mandiri Manajemen Investasi
- Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah (XDES) – PT BRI Manajemen Investasi
- Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO) – PT Syailendra Capital
Peluncuran ini turut disokong oleh ekosistem pasar modal yang kuat: PT Bank CIMB Niaga Tbk, Deutsche Bank AG Cabang Jakarta, dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian; PT Mandiri Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk bertindak sebagai Dealer Partisipan; serta PT Pegadaian (Persero) sebagai lembaga penyedia dan penyimpanan emas fisik.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa inovasi instrumen ini menjadi jembatan antara pasar saham dan industri logam mulia nasional.
“Peluncuran ETF Emas menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Melalui produk ini, investor dapat memperoleh eksposur terhadap emas melalui instrumen yang diperdagangkan di Bursa. Kami berharap ETF Emas dapat memperluas akses dan pilihan investasi bagi investor ritel maupun institusi, sekaligus membuka konektivitas yang lebih luas antara pasar modal dengan ekosistem bullion nasional.” ungkapnya.
Mekanisme Transaksi dan Standar Mutu Emas
ETF Emas merupakan instrumen reksa dana berbasis Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya dapat ditransaksikan langsung di Bursa.
Portofolio produk ini mengalokasikan minimal 95 persen pada aset emas fisik dengan standar kemurnian paling sedikit 99,5 persen (sertifikasi LBMA) atau 99,9 persen (sertifikasi SNI 8080:2020).
Kehadiran produk ini memberi kemudahan bagi pemodal untuk memiliki aset emas tanpa perlu mengurus penyimpanan fisik secara mandiri.
Proses jual beli unit penyertaan dapat diproses langsung lewat perusahaan sekuritas sebagaimana transaksi saham pada umumnya.
Landasan Hukum dan Insentif Biaya Pencatatan
Artikel Terkait
Investasi Saham Blue Chip vs Growth Stock untuk Pemula: Mana Lebih Ideal? Kenali Karakteristik Utama, Perbandingan Langsung Hingga Strategi Kombinasi
MR.D.I.Y. Indonesia Art Competition 2026 Umumkan Daftar Pemenang ! Bakal Wakili Indonesia ke Kompetisi Tingkat Regional di Asia Tenggara
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29% di Q2 2026, Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun demi Jaga Momentum, Qodari Beberkan Intervensi Kebijakan
Layanan Haji 2026 Dipuji Jemaah, BPS Catat Indeks Kepuasan Tembus Kategori Sangat Memuaskan, Bakom RI: Komitmen Transformasi Terus Berlanjut
Kemenbud Pulangkan Lima Artefak Papua dari AS, Hasil Repatriasi Artefak Bakal Dipajang di Museum Nasional, Begini Kata Fadli Zon
Stabilitas Keamanan Nasional Mantap Jelang HUT ke-81 RI, Bakom RI Minta Masyarakat Bijak Bermedsos, Qodari: Waspadai Disinformasi di Ruang Digital
Kinerja dan Popularitas Mentereng, Seskab Teddy Indra Wijaya Masuk 3 Besar Pejabat Berkinerja Terbaik versi Hasil Survei IPO
Sinergi Jatim-Kalbar: Strategi Khofifah dan Dekranasda Bawa Produk Lokal Naik Kelas, Dorong Kolaborasi UMKM
Misi Dagang Kalbar-Jatim 2026: Dorong Hilirisasi Komoditas dan Buka Peluang Pelaku Usaha, Jalin Kemitraan Strategis
Hasil RUPSLB BEI 2026: Perubahan Susunan Komisaris, Nama Sekuritas, hingga Persiapan Demutualisasi ! Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris