Peringati 49 Tahun Pasar Modal ! Gandeng Pegadaian dan OJK, BEI Tawarkan Instumen ETF Emas Berbasis Syariah untuk Investor Ritel dan Institusi

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:16 WIB
Bertepatan dengan Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia pada Senin (10/8/2026), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (KPEI dan KSEI) serta didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan produk Exchange-Traded Fund (ETF) Emas pertama (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay PublicDomainPictures)
Bertepatan dengan Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia pada Senin (10/8/2026), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (KPEI dan KSEI) serta didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan produk Exchange-Traded Fund (ETF) Emas pertama (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay PublicDomainPictures)

Dari aspek regulasi, penerbitan instrumen ini memegang payung hukum Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026.

Menindaklanjuti aturan tersebut, BEI menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-C, Peraturan Nomor II-C, serta Peraturan Nomor III-L terkait perdagangan dan Dealer Partisipan ETF Emas.

Selain itu, aspek syariah produk ini telah mengantongi Fatwa DSN-MUI No. 163/DSN-MUI/VIII/2025.

Guna memacu pertumbuhan produk pada masa awal peluncuran, BEI memberikan keringanan berupa pembebasan biaya pencatatan awal (initial listing fee) hingga 31 Desember 2026 melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00098/BEI/06-2026.

Lewat terobosan ini, BEI optimistis dapat memperdalam struktur pasar modal, menambah variasi produk investasi, memperluas jumlah investor, serta memperkuat ekosistem bullion nasional secara terintegrasi.

(Prabu Warah)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X