KALIMANTANSATU.COM - Saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah perusahaan tercatat yang menjalankan bisnis nyata di Indonesia.
Perusahaan Tercatat adalah istilah bagi perusahaan yang telah melewati proses panjang untuk mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau IDX, perusahaan tercatat juga berarti membuka diri kepada publik, dan mengundang siapa saja untuk ikut memiliki bagian dari perjalanan mereka.
Untuk memudahkan para investor, BEI mengelompokkan Perusahaan Tercatat itu ke dalam 12 sektor industri utama.
Pengelompokan ini dinamakan IDX Industrial Classification (IDX-IC).
Penerapannya mulai pada awal tahun 2021.
Klasifikasi ini bukan sekadar administratif saja, tetapi sebagai alat penting bagi investor untuk membaca arah pertumbuhan bisnis di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), sektor industri utama itu antara lain :
1. Sektor energi
Sektor energi menaungi perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam eksplorasi, produksi, dan distribusi sumber daya energi seperti minyak, gas, serta energi terbarukan.
2. Sektor bahan baku
Sektor bahan baku mencakup industri dasar seperti pertambangan logam, semen, dan kimia dasar.
3. Sektor industri